Harta terus dipreteli KPK, Wawan bereaksi

Senin, 10 Maret 2014 - 07:39 WIB
Harta terus dipreteli...
Harta terus dipreteli KPK, Wawan bereaksi
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum tersangka Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan menuding penyitaan-penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aset-aset yang diduga terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) semakin melanggar aturan hukum.

Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, menanggapi serius penyitaan 6 truk Jumat 7 Maret lalu di Serang, Banten dan rencana penyitaan berikutnya. Seperti yang sudah berulang Maqdir kemukakan, penyitaan itu harus dilaksanakan sesuai dengan hukum acara.

Menurut hukum acara pidana, benda yang dapat disita itu hasil dari perbuatan pidana; yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana; yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan; yang dibuat untuk melakukan perbuatan pidana; benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.

"Tidak semua hal bisa disita karena ada dugaan TPPU. Harus jelas tindak pidananya. Kalau korupsi harus jelas terkait dengan korupsi yang mana. Ketentuan hukum acara ini harus dilakukan dengan iktikad baik," kata Maqdir saat dikonfirmasi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 9 Maret 2014 kemarin.

Ketentuan hukum acara pidana ini juga berlaku dalam perkara TPPU. Hal ini secara tegas dinyatakan oleh pasal 74 UU TPPU. Dia melanjutkan, berkenaan dengan harta dan kekayaan Wawan, jelas tidak ada yang disamarkan atau disembunyikan. "Semua aset atas nama Pak Wawan atau atas nama perusahaan," ucapnya.

Penyitaan kendaraan seperti truk yang digunakan untuk meneruskan pekerjaan itu adalah tindakan yang berlebihan dan akan merugikan masyarakat. "Penyitaan itu harus dilakukan sesuai dengan urgensinya. Bukan untuk gagah-gagahan atau unjuk kekuasaan," imbuhnya.

Pertanyaan yang patut disampaikan, apakah KPK juga akan menyita bangunan gedung yang sudah dibangun oleh perusahaan Wawan? Apakah jalan raya yang sudah diperlebar juga akan disita oleh KPK? "Karena terkait dengan korupsi yang disangkakan kepada Wawan," bebernya.

Karenanya Maqdir menggariskan, tidak semua hal yang berhubungan dengan TCW bisa disita. Apalagi, secara pasti tidak diketahui kekayaan apa saja yang diizinkan oleh pengadilan untuk disita.

"Dengan demikian maka penyitaan ini sudah tidak proporsional lagi dan saya khawatir bukan untuk penegakan hukum, tapi karena memenuhi permintaan orang tertentu," tandasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved