Harta terus dipreteli KPK, Wawan bereaksi
Senin, 10 Maret 2014 - 07:39 WIB
Harta terus dipreteli KPK, Wawan bereaksi
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum tersangka Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan menuding penyitaan-penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aset-aset yang diduga terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) semakin melanggar aturan hukum.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, menanggapi serius penyitaan 6 truk Jumat 7 Maret lalu di Serang, Banten dan rencana penyitaan berikutnya. Seperti yang sudah berulang Maqdir kemukakan, penyitaan itu harus dilaksanakan sesuai dengan hukum acara.
Menurut hukum acara pidana, benda yang dapat disita itu hasil dari perbuatan pidana; yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana; yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan; yang dibuat untuk melakukan perbuatan pidana; benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
"Tidak semua hal bisa disita karena ada dugaan TPPU. Harus jelas tindak pidananya. Kalau korupsi harus jelas terkait dengan korupsi yang mana. Ketentuan hukum acara ini harus dilakukan dengan iktikad baik," kata Maqdir saat dikonfirmasi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 9 Maret 2014 kemarin.
Ketentuan hukum acara pidana ini juga berlaku dalam perkara TPPU. Hal ini secara tegas dinyatakan oleh pasal 74 UU TPPU. Dia melanjutkan, berkenaan dengan harta dan kekayaan Wawan, jelas tidak ada yang disamarkan atau disembunyikan. "Semua aset atas nama Pak Wawan atau atas nama perusahaan," ucapnya.
Penyitaan kendaraan seperti truk yang digunakan untuk meneruskan pekerjaan itu adalah tindakan yang berlebihan dan akan merugikan masyarakat. "Penyitaan itu harus dilakukan sesuai dengan urgensinya. Bukan untuk gagah-gagahan atau unjuk kekuasaan," imbuhnya.
Pertanyaan yang patut disampaikan, apakah KPK juga akan menyita bangunan gedung yang sudah dibangun oleh perusahaan Wawan? Apakah jalan raya yang sudah diperlebar juga akan disita oleh KPK? "Karena terkait dengan korupsi yang disangkakan kepada Wawan," bebernya.
Karenanya Maqdir menggariskan, tidak semua hal yang berhubungan dengan TCW bisa disita. Apalagi, secara pasti tidak diketahui kekayaan apa saja yang diizinkan oleh pengadilan untuk disita.
"Dengan demikian maka penyitaan ini sudah tidak proporsional lagi dan saya khawatir bukan untuk penegakan hukum, tapi karena memenuhi permintaan orang tertentu," tandasnya.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, menanggapi serius penyitaan 6 truk Jumat 7 Maret lalu di Serang, Banten dan rencana penyitaan berikutnya. Seperti yang sudah berulang Maqdir kemukakan, penyitaan itu harus dilaksanakan sesuai dengan hukum acara.
Menurut hukum acara pidana, benda yang dapat disita itu hasil dari perbuatan pidana; yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana; yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan; yang dibuat untuk melakukan perbuatan pidana; benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
"Tidak semua hal bisa disita karena ada dugaan TPPU. Harus jelas tindak pidananya. Kalau korupsi harus jelas terkait dengan korupsi yang mana. Ketentuan hukum acara ini harus dilakukan dengan iktikad baik," kata Maqdir saat dikonfirmasi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 9 Maret 2014 kemarin.
Ketentuan hukum acara pidana ini juga berlaku dalam perkara TPPU. Hal ini secara tegas dinyatakan oleh pasal 74 UU TPPU. Dia melanjutkan, berkenaan dengan harta dan kekayaan Wawan, jelas tidak ada yang disamarkan atau disembunyikan. "Semua aset atas nama Pak Wawan atau atas nama perusahaan," ucapnya.
Penyitaan kendaraan seperti truk yang digunakan untuk meneruskan pekerjaan itu adalah tindakan yang berlebihan dan akan merugikan masyarakat. "Penyitaan itu harus dilakukan sesuai dengan urgensinya. Bukan untuk gagah-gagahan atau unjuk kekuasaan," imbuhnya.
Pertanyaan yang patut disampaikan, apakah KPK juga akan menyita bangunan gedung yang sudah dibangun oleh perusahaan Wawan? Apakah jalan raya yang sudah diperlebar juga akan disita oleh KPK? "Karena terkait dengan korupsi yang disangkakan kepada Wawan," bebernya.
Karenanya Maqdir menggariskan, tidak semua hal yang berhubungan dengan TCW bisa disita. Apalagi, secara pasti tidak diketahui kekayaan apa saja yang diizinkan oleh pengadilan untuk disita.
"Dengan demikian maka penyitaan ini sudah tidak proporsional lagi dan saya khawatir bukan untuk penegakan hukum, tapi karena memenuhi permintaan orang tertentu," tandasnya.
(hyk)