Mobil Wawan kembali diincar, SPBU, SPBG & apartemen menyusul
Senin, 10 Maret 2014 - 06:01 WIB
Mobil Wawan kembali diincar, SPBU, SPBG & apartemen menyusul
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih akan melakukan penyitaan kendaraan milik suami Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Jumat 7 Maret lalu penyidik menyita enam truk dari anak perusahaan PT Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik Wawan di Serang, Banten. Anak perusahaan itu bergerak di bidang pengaspalan. Empat truk di antaranya masih atas nama Wawan.
Sampai hari ini jumlah aset Wawan berupa mobil, motor gede Harley Davidson, dan truk itu hampir mencapat angka 60 aset TPPU.
"Nah kalau ditanya, apakah masih dilakukan aset tracing? Tentu Iya. Konteksnya baik itu kendaraan, tanah, dan lain-lain. Nanti kalau ada (kendaraan) yang disita lagi akan saya sampaikan," ungkap Johan saat dihubungi KORAN SINDO, di Jakarta, Minggu 9 Maret 2014.
Dia mengklaim, dengan penyitaan hampir 60 aset itu menunjukkan perkembangan kasus dugaan TPPU Wawan mengalami perkembangan yang signifikan. Penyidik sampai hari ini belum menginformasikan kepada Johan soal detil tanah dan bangunan milik Wawan yang tengah diusut. Mulai dari berapa jumlah, luas, dan sebarannya di wilayah mana saja.
"Yang jelas masih terus ditelusuri itu. SPBU, SPBG, kos-kosan, apartemen, dan karaoke/bar belum ada info penyitaannya. Kalau ada pasti dikasih tahu itu," jelasnya.
Dia menuturkan, aset-aset yang sudah disita jelas predicate crime atau pidana asalnya adalah korupsi. Apalagi ada beberapa sangkaan yang dijerat kepada Wawan selain TPPU.
Yakni kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak dan Banten, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan pengadaan alkes Provinsi Banten.
"Disita karena diduga pertama berkaitan dengan proses penyidikan dugaan TPPU oleh TCW. Nah, itu diduga asetnya dia," ujarnya.
Nanti soal itu apakah terbukti secara sah dan meyakinkan berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak, nanti hakim yang memutuskan. Dalam sangkaan TPPU ada kewajiban dari si terdakwa untuk melakukan pembuktian terbalik.
Artinya Wawan punya kewajiban menjelaskan asal muasal dari hartanya itu. Keyakinan KPK bahwa itu adalah aset TPPU karena profiling-nya itu tidak sesuai dengan harta kekayaan Wawan.
"Ya KPK lakukan penyitaan kan tentu dinaungi oleh UU ya. Mengenai yang disita, itu kan bukan dirampas. Disita itu kan jangan sampai berpindah tangan dulu. Nah nanti di pengadilan kan bisa berargumentasi tuh pengacaranya. KPK juga punya argumentasi," tandasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Jumat 7 Maret lalu penyidik menyita enam truk dari anak perusahaan PT Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik Wawan di Serang, Banten. Anak perusahaan itu bergerak di bidang pengaspalan. Empat truk di antaranya masih atas nama Wawan.
Sampai hari ini jumlah aset Wawan berupa mobil, motor gede Harley Davidson, dan truk itu hampir mencapat angka 60 aset TPPU.
"Nah kalau ditanya, apakah masih dilakukan aset tracing? Tentu Iya. Konteksnya baik itu kendaraan, tanah, dan lain-lain. Nanti kalau ada (kendaraan) yang disita lagi akan saya sampaikan," ungkap Johan saat dihubungi KORAN SINDO, di Jakarta, Minggu 9 Maret 2014.
Dia mengklaim, dengan penyitaan hampir 60 aset itu menunjukkan perkembangan kasus dugaan TPPU Wawan mengalami perkembangan yang signifikan. Penyidik sampai hari ini belum menginformasikan kepada Johan soal detil tanah dan bangunan milik Wawan yang tengah diusut. Mulai dari berapa jumlah, luas, dan sebarannya di wilayah mana saja.
"Yang jelas masih terus ditelusuri itu. SPBU, SPBG, kos-kosan, apartemen, dan karaoke/bar belum ada info penyitaannya. Kalau ada pasti dikasih tahu itu," jelasnya.
Dia menuturkan, aset-aset yang sudah disita jelas predicate crime atau pidana asalnya adalah korupsi. Apalagi ada beberapa sangkaan yang dijerat kepada Wawan selain TPPU.
Yakni kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak dan Banten, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan pengadaan alkes Provinsi Banten.
"Disita karena diduga pertama berkaitan dengan proses penyidikan dugaan TPPU oleh TCW. Nah, itu diduga asetnya dia," ujarnya.
Nanti soal itu apakah terbukti secara sah dan meyakinkan berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak, nanti hakim yang memutuskan. Dalam sangkaan TPPU ada kewajiban dari si terdakwa untuk melakukan pembuktian terbalik.
Artinya Wawan punya kewajiban menjelaskan asal muasal dari hartanya itu. Keyakinan KPK bahwa itu adalah aset TPPU karena profiling-nya itu tidak sesuai dengan harta kekayaan Wawan.
"Ya KPK lakukan penyitaan kan tentu dinaungi oleh UU ya. Mengenai yang disita, itu kan bukan dirampas. Disita itu kan jangan sampai berpindah tangan dulu. Nah nanti di pengadilan kan bisa berargumentasi tuh pengacaranya. KPK juga punya argumentasi," tandasnya.
(hyk)