KPU Gresik belum coret 2 caleg tersandung pidana
Minggu, 09 Maret 2014 - 12:42 WIB

KPU Gresik belum coret 2 caleg tersandung pidana
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik belum mengambil sikap terkait dua caleg yang tersandung kasus hukum.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Gresik, Ahmad Roni mengatakan pihaknya menjamin seluruh caleg saat ini bisa mengikuti pemilu. Sebab, sampai saat ini seluruh caleg yang tersandung masalah hukum masih belum terbukti dan pihaknya menggunakan asas praduga tidak bersalah.
"Masih belum ada yang kami coret, meski kami sudah mendengar ada dua caleg tersandung masalah pidana. Sebab, belum tentu mereka bersalah, karenanya kami menunggu keputusan pengadilan," katanya kepada wartawan, Minggu (9/3/2014).
Dua caleg yang diduga tersangkut pidana yaitu, M Zaini caleg urut 5 Partai Golkar Dapil IV meliputi Cerme, Benjeng, Balongpanggang dan Duduksampeyan.
Mantan Kedes Banjarsari, Kecamatan Cerme itu tersangkut dugaan penipuan jual beli lahan senilai Rp1,3 miliar. Kasusnya sudah disidang di PTUN Surabaya tahap dakwaan.
Satu lagi, caleg PPP Dapil I meliputi Gresik dan Kebomas. Caleg berinisial AC itu bernomor urut lima. Dia sempat diperiksa Satreskrim Polres Gresik pekan kemarin dengan tuduhan dugaan menjadi penadah barang curian. Polisi sendiri belum menetapkan statusnya.
Menurut Achmad Roni, sesuai dengan peraturan KPU dan beberapa surat edaran (SE) KPU, sebelum ada putusan tetap mereka tetap berhak mengikuti pelaksanaan pemilu. Apalagi, meski salah satu sudah menjadi tersangka dan satunya masih diperiksa, mereka belum terbukti bersalah secara hukum.
"Kalau belum diputuskan, apa yang dijadikan putusan mereka bersalah," terang dia.
Roni menambahkan, kalau seandainya nanti putusan tetap itu dijatuhkan sebelum pileg berlangsung. Pihaknya akan mecoret caleg tersebut dan tidak bisa digantikan caleg yang lain.
"Kalau putusan tetap sebelum pileg, ya kami coret sesuai aturan yang berlaku. Namun, kalau sesudah pileg maka prosedurnya sudah berbeda,'' imbuh dia.
Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Gresik Nur Gholib yang dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan komentar, karena masih menunggu laporan. "Kami menunggu. Semuanya masih proses," tukasnya.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Gresik, Ahmad Roni mengatakan pihaknya menjamin seluruh caleg saat ini bisa mengikuti pemilu. Sebab, sampai saat ini seluruh caleg yang tersandung masalah hukum masih belum terbukti dan pihaknya menggunakan asas praduga tidak bersalah.
"Masih belum ada yang kami coret, meski kami sudah mendengar ada dua caleg tersandung masalah pidana. Sebab, belum tentu mereka bersalah, karenanya kami menunggu keputusan pengadilan," katanya kepada wartawan, Minggu (9/3/2014).
Dua caleg yang diduga tersangkut pidana yaitu, M Zaini caleg urut 5 Partai Golkar Dapil IV meliputi Cerme, Benjeng, Balongpanggang dan Duduksampeyan.
Mantan Kedes Banjarsari, Kecamatan Cerme itu tersangkut dugaan penipuan jual beli lahan senilai Rp1,3 miliar. Kasusnya sudah disidang di PTUN Surabaya tahap dakwaan.
Satu lagi, caleg PPP Dapil I meliputi Gresik dan Kebomas. Caleg berinisial AC itu bernomor urut lima. Dia sempat diperiksa Satreskrim Polres Gresik pekan kemarin dengan tuduhan dugaan menjadi penadah barang curian. Polisi sendiri belum menetapkan statusnya.
Menurut Achmad Roni, sesuai dengan peraturan KPU dan beberapa surat edaran (SE) KPU, sebelum ada putusan tetap mereka tetap berhak mengikuti pelaksanaan pemilu. Apalagi, meski salah satu sudah menjadi tersangka dan satunya masih diperiksa, mereka belum terbukti bersalah secara hukum.
"Kalau belum diputuskan, apa yang dijadikan putusan mereka bersalah," terang dia.
Roni menambahkan, kalau seandainya nanti putusan tetap itu dijatuhkan sebelum pileg berlangsung. Pihaknya akan mecoret caleg tersebut dan tidak bisa digantikan caleg yang lain.
"Kalau putusan tetap sebelum pileg, ya kami coret sesuai aturan yang berlaku. Namun, kalau sesudah pileg maka prosedurnya sudah berbeda,'' imbuh dia.
Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Gresik Nur Gholib yang dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan komentar, karena masih menunggu laporan. "Kami menunggu. Semuanya masih proses," tukasnya.
(lns)