KPK perpanjang penahanan Anas Urbaningrum
Jum'at, 07 Maret 2014 - 22:07 WIB
KPK perpanjang penahanan Anas Urbaningrum
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrium, terhitung sejak 10 Maret mendatang. Penahanan Anas ini terkait dengan dugaan gratifikasi proyek Sport Center Hambalang.
"Benar diperpanjang 30 hari kedepan sejak 10 Maret," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Sementara pengacara Anas, Firman Wijaya membenarkan, KPK memperpanjang masa penahanan kliennya. Namun, Firman mencium aroma politis terkait perpanjangan masa penahanan Anas.
"Pertanyaan saya, kenapa perpanjangannya tanggal 9 April, saat pelaksanaan pemilu. Ini menjadi tanda tanya besar buat saya," ungkap Firman.
Seperti diketahui, KPK sudah menahan Anas sejak awal Januari 2014 ini. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Anas: Ketua SC Demokrat Bandung layak diperiksa
Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
"Benar diperpanjang 30 hari kedepan sejak 10 Maret," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Sementara pengacara Anas, Firman Wijaya membenarkan, KPK memperpanjang masa penahanan kliennya. Namun, Firman mencium aroma politis terkait perpanjangan masa penahanan Anas.
"Pertanyaan saya, kenapa perpanjangannya tanggal 9 April, saat pelaksanaan pemilu. Ini menjadi tanda tanya besar buat saya," ungkap Firman.
Seperti diketahui, KPK sudah menahan Anas sejak awal Januari 2014 ini. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Anas: Ketua SC Demokrat Bandung layak diperiksa
Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
(maf)