KPU tak berwenang telusuri dana kampanye fiktif
Jum'at, 07 Maret 2014 - 20:06 WIB
KPU tak berwenang telusuri dana kampanye fiktif
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk memperbaiki pelaporan dana kampanye sampai 9 Maret 2014.
Ada tiga cara yang menjadi pertimbangan KPU dalam menilai pelaporan dana kampanye tersebut dianggap layak atau tidak. Pertama, soal batas waktu laporan, berikut konsekuensi sanksinya. Kedua, soal sumber dana atau besaran pihak penyumbang, dan ketiga soal laporan rekening khusus parpol.
Ferry mengatakan, terkait apakah dana kampanye parpol diduga sebagai dana fiktif, pihaknya mengaku bukan kewenangan KPU untuk menelusuri dana tidak jelas tersebut. "Kalau kita telusuri semuanya bisa kita lihat. Tapi kewenangan itu di KAP (Kantor Akuntan Publik)," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Namun demikian, pihaknya membuka diri terhadap peran publik untuk melaporkan dugaan adanya dana kampanye fiktif. Hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013. Kendati bukan menjadi tugas KPU melainkan tugas KAP dan tugas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan dari masyarakat tersebut sangat membantu KPU dalam melaksanakan pemilu yang bersih.
"(Dana fiktif) bisa laporkan ke kita (KPU), nanti kita teruskan ke KAP," ungkap Ferry.
Sekadar informasi, meski nanti ditemukan dana kampanye fiktif atas pengaduan dari masyarakat, maka KAP tidak langsung bergerak. Sebab, KAP mulai bergerak setelah 15 hari dilakukan pemungutan suara. "Jadi setelah 24 April itu mereka sudah mulai bekerja," tutupnya.
Ada tiga cara yang menjadi pertimbangan KPU dalam menilai pelaporan dana kampanye tersebut dianggap layak atau tidak. Pertama, soal batas waktu laporan, berikut konsekuensi sanksinya. Kedua, soal sumber dana atau besaran pihak penyumbang, dan ketiga soal laporan rekening khusus parpol.
Ferry mengatakan, terkait apakah dana kampanye parpol diduga sebagai dana fiktif, pihaknya mengaku bukan kewenangan KPU untuk menelusuri dana tidak jelas tersebut. "Kalau kita telusuri semuanya bisa kita lihat. Tapi kewenangan itu di KAP (Kantor Akuntan Publik)," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Namun demikian, pihaknya membuka diri terhadap peran publik untuk melaporkan dugaan adanya dana kampanye fiktif. Hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013. Kendati bukan menjadi tugas KPU melainkan tugas KAP dan tugas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan dari masyarakat tersebut sangat membantu KPU dalam melaksanakan pemilu yang bersih.
"(Dana fiktif) bisa laporkan ke kita (KPU), nanti kita teruskan ke KAP," ungkap Ferry.
Sekadar informasi, meski nanti ditemukan dana kampanye fiktif atas pengaduan dari masyarakat, maka KAP tidak langsung bergerak. Sebab, KAP mulai bergerak setelah 15 hari dilakukan pemungutan suara. "Jadi setelah 24 April itu mereka sudah mulai bekerja," tutupnya.
(maf)