Di tingkat pusat, KPU pastikan 12 parpol tak kena sanksi
Jum'at, 07 Maret 2014 - 19:46 WIB
Di tingkat pusat, KPU pastikan 12 parpol tak kena sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses verifikasi pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) untuk tingkat pusat. Dari semua laporan yang sudah diserahkan pada 2 Maret 2014, KPU memastikan 12 parpol lolos dari sanksi diskualifikasi.
"Di tingkat pusat enggak ada (sanksi). Di provinsi kita tunggu BA (berita acara)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
KPU memastikan, dari 12 parpol yang melaporkan dana kampanye ke KPU pusat, pihaknya mengaku tak satu pun parpol melaporkan diatas waktu yang sudah ditentukan. Semua parpol melaporkan dibawah pukul 18.00 WIB.
Sedangkan, laporan dana kampanye parpol yang diserahkan kepada KPU tingkat provinsi dan kabupaten atau kota, ada sejumlah parpol maupun caleg DPD yang terlambat menyerahkan laporannya. "Jadi KPU provinsi dan kabupaten atau kota itu buat BA-nya, yang tidak memenuhi karena batas waktu," jelasnya.
Selanjutnya, laporan berita acara yang sudah disampaikan masing-masing KPU daerah akan menjadi pertimbangan KPU pusat untuk memutuskan melalui rapat pleno. Ferry memastikan, berita acara yang dibuat masing-masing KPU daerah belum semua masuk ke KPU pusat.
"Kalau memang ada konsekuensi diskualifikasi ya didiskualifikasi. Tapi belum ada informasi tentang yang didiskualifikasi," sambung Ferry.
Seperti diketahui, mekanisme pelaporan dana kampanye peserta pemilu ditutup pada pukul 18.00 WIB, 2 Maret 2014. Untuk parpol dan caleg DPR menyerahkan laporan dana kepada KPU Pusat. Sementara caleg DPD kepada KPU Provinsi. Lalu untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten diserahkan ke tingkat KPU daerah masing-masing.
"Di tingkat pusat enggak ada (sanksi). Di provinsi kita tunggu BA (berita acara)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
KPU memastikan, dari 12 parpol yang melaporkan dana kampanye ke KPU pusat, pihaknya mengaku tak satu pun parpol melaporkan diatas waktu yang sudah ditentukan. Semua parpol melaporkan dibawah pukul 18.00 WIB.
Sedangkan, laporan dana kampanye parpol yang diserahkan kepada KPU tingkat provinsi dan kabupaten atau kota, ada sejumlah parpol maupun caleg DPD yang terlambat menyerahkan laporannya. "Jadi KPU provinsi dan kabupaten atau kota itu buat BA-nya, yang tidak memenuhi karena batas waktu," jelasnya.
Selanjutnya, laporan berita acara yang sudah disampaikan masing-masing KPU daerah akan menjadi pertimbangan KPU pusat untuk memutuskan melalui rapat pleno. Ferry memastikan, berita acara yang dibuat masing-masing KPU daerah belum semua masuk ke KPU pusat.
"Kalau memang ada konsekuensi diskualifikasi ya didiskualifikasi. Tapi belum ada informasi tentang yang didiskualifikasi," sambung Ferry.
Seperti diketahui, mekanisme pelaporan dana kampanye peserta pemilu ditutup pada pukul 18.00 WIB, 2 Maret 2014. Untuk parpol dan caleg DPR menyerahkan laporan dana kepada KPU Pusat. Sementara caleg DPD kepada KPU Provinsi. Lalu untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten diserahkan ke tingkat KPU daerah masing-masing.
(maf)