Lambat laporan dana kampanye, KPU siap coret parpol
Rabu, 05 Maret 2014 - 20:47 WIB
Lambat laporan dana kampanye, KPU siap coret parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tak segan untuk mencoret peserta pemilu yang terlambat atau tidak menyerahkan pelaporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya telah menentukan jadwal pelaporan dana kampanye jauh-jauh hari. Maka itu, jika ada partai politik belum menyerahkan laporan dana kampanyenya, KPU berhak memberikan sanksi.
"Tanpa ada alasan-alasan yang jelas maka itu dia bisa kena diskualifikasi sebagai peserta pemilu pada level itu," kata Sigit, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Sigit menjelaskan, alasan yang dimaksud adalah seperti faktor kendala teknis saat di perjalanan seperti kecelakaan. Maka hal tersebut bakal menjadi pertimbangan untuk diputuskan.
Dia melanjutkan, mengenai laporan dana kampanye parpol di tingkat pusat belum semuanya lengkap. Sedangkan, laporan dari parpol di daerah, pihak KPU sedang menunggu berita acara dari masing-masing KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"KPU saat ini sedang mengonsolidasikan seluruh data di provinsi maupun kabupaten kota apakah ada kemungkinan partai politik yang didiskualifikasi atau tidak," imbuhnya.
Adapun mekanisme pelaporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 paling lambat dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Di atas itu, KPU berhak untuk menolak, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, dan diperkuat dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya telah menentukan jadwal pelaporan dana kampanye jauh-jauh hari. Maka itu, jika ada partai politik belum menyerahkan laporan dana kampanyenya, KPU berhak memberikan sanksi.
"Tanpa ada alasan-alasan yang jelas maka itu dia bisa kena diskualifikasi sebagai peserta pemilu pada level itu," kata Sigit, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Sigit menjelaskan, alasan yang dimaksud adalah seperti faktor kendala teknis saat di perjalanan seperti kecelakaan. Maka hal tersebut bakal menjadi pertimbangan untuk diputuskan.
Dia melanjutkan, mengenai laporan dana kampanye parpol di tingkat pusat belum semuanya lengkap. Sedangkan, laporan dari parpol di daerah, pihak KPU sedang menunggu berita acara dari masing-masing KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"KPU saat ini sedang mengonsolidasikan seluruh data di provinsi maupun kabupaten kota apakah ada kemungkinan partai politik yang didiskualifikasi atau tidak," imbuhnya.
Adapun mekanisme pelaporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 paling lambat dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Di atas itu, KPU berhak untuk menolak, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, dan diperkuat dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013.
(kri)