Anas Urbaningrum disangka dua UU TPPU
Rabu, 05 Maret 2014 - 19:57 WIB
Anas Urbaningrum disangka dua UU TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Anas Urbanigrum sebagai tersangka pencucian uang dengan menggunakan dua Undang-Undang Tindak Pindana Pencucian Uang (UU TPPU).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu didasarkan pada penyelidikan sejak beberapa waktu lalu. Dari situ penyidik menyimpulkan sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersebut. Penetapan ini bukan karena desakan apapun dan dari pihak manapun.
"Kepada tersangka AU disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Kemudian Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15/2002 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3/14).
Penetapan ini, lanjut Johan, terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya yang masih disidik.
Dia mengungkapkan, pihaknya masih terus melacak aset-aset milik tersangka Anas bahkan sejak penetapannya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. Tetapi dia belum bisa memastikan sudah ada atau tidak asetnya yang disita.
"Aset tracing masih dilakukan. Sampai hari ini belum dapat infomasi penyitaan. Kalau ada akan saya sampaikan," bebernya.
Johan menjelaskan, bila dilihat pasal-pasal yang disangkakan tentu Anas diduga melakukan pencucian uang aktif. Modusnya diantaranya yakni, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Tetapi dia tidak bisa menyimpulkan apa saja modus yang sudah ditemukan penyidik.
"Bentuknya apa saja, tentu nanti akan dilihat sama penyidik. Kan ini baru ditetapkan. Tunggu saja," tuturnya.
Dia menambahkan, hari ini untuk kasus dugaan suap Anas penyidik memeriksa tiga saksi, Wiji Wiyatno (swasta), R Sri Windarko (manajer marketing) dan staf Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Zaria Utama. Pihaknya masih berusaha untuk melengkapi berkas Anas. Johan belum bisa memastikan apakah berkas dugaan suap dan TPPU Anas akan disatukan.
"Nanti saya coba cek ke penyidik," tandasnya.
Baca berita:
KPK tetapkan Anas tersangka pencucian uang
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu didasarkan pada penyelidikan sejak beberapa waktu lalu. Dari situ penyidik menyimpulkan sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersebut. Penetapan ini bukan karena desakan apapun dan dari pihak manapun.
"Kepada tersangka AU disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Kemudian Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15/2002 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3/14).
Penetapan ini, lanjut Johan, terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya yang masih disidik.
Dia mengungkapkan, pihaknya masih terus melacak aset-aset milik tersangka Anas bahkan sejak penetapannya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. Tetapi dia belum bisa memastikan sudah ada atau tidak asetnya yang disita.
"Aset tracing masih dilakukan. Sampai hari ini belum dapat infomasi penyitaan. Kalau ada akan saya sampaikan," bebernya.
Johan menjelaskan, bila dilihat pasal-pasal yang disangkakan tentu Anas diduga melakukan pencucian uang aktif. Modusnya diantaranya yakni, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Tetapi dia tidak bisa menyimpulkan apa saja modus yang sudah ditemukan penyidik.
"Bentuknya apa saja, tentu nanti akan dilihat sama penyidik. Kan ini baru ditetapkan. Tunggu saja," tuturnya.
Dia menambahkan, hari ini untuk kasus dugaan suap Anas penyidik memeriksa tiga saksi, Wiji Wiyatno (swasta), R Sri Windarko (manajer marketing) dan staf Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Zaria Utama. Pihaknya masih berusaha untuk melengkapi berkas Anas. Johan belum bisa memastikan apakah berkas dugaan suap dan TPPU Anas akan disatukan.
"Nanti saya coba cek ke penyidik," tandasnya.
Baca berita:
KPK tetapkan Anas tersangka pencucian uang
(kri)