Anas Urbaningrum disangka dua UU TPPU

Rabu, 05 Maret 2014 - 19:57 WIB
Anas Urbaningrum disangka...
Anas Urbaningrum disangka dua UU TPPU
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Anas Urbanigrum sebagai tersangka pencucian uang dengan menggunakan dua Undang-Undang Tindak Pindana Pencucian Uang (UU TPPU).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu didasarkan pada penyelidikan sejak beberapa waktu lalu. Dari situ penyidik menyimpulkan sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersebut. Penetapan ini bukan karena desakan apapun dan dari pihak manapun.

"Kepada tersangka AU disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Kemudian Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15/2002 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3/14).

Penetapan ini, lanjut Johan, terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya yang masih disidik.

Dia mengungkapkan, pihaknya masih terus melacak aset-aset milik tersangka Anas bahkan sejak penetapannya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. Tetapi dia belum bisa memastikan sudah ada atau tidak asetnya yang disita.

"Aset tracing masih dilakukan. Sampai hari ini belum dapat infomasi penyitaan. Kalau ada akan saya sampaikan," bebernya.

Johan menjelaskan, bila dilihat pasal-pasal yang disangkakan tentu Anas diduga melakukan pencucian uang aktif. Modusnya diantaranya yakni, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Tetapi dia tidak bisa menyimpulkan apa saja modus yang sudah ditemukan penyidik.

"Bentuknya apa saja, tentu nanti akan dilihat sama penyidik. Kan ini baru ditetapkan. Tunggu saja," tuturnya.

Dia menambahkan, hari ini untuk kasus dugaan suap Anas penyidik memeriksa tiga saksi, Wiji Wiyatno (swasta), R Sri Windarko (manajer marketing) dan staf Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Zaria Utama. Pihaknya masih berusaha untuk melengkapi berkas Anas. Johan belum bisa memastikan apakah berkas dugaan suap dan TPPU Anas akan disatukan.

"Nanti saya coba cek ke penyidik," tandasnya.

Baca berita:
KPK tetapkan Anas tersangka pencucian uang
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
2 Pemain Indonesia Borong...
2 Pemain Indonesia Borong Dua Gelar Individu di Piala AFF U-19 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved