Telat laporkan dana, parpol 'ngeyel'
Rabu, 05 Maret 2014 - 18:03 WIB
Telat laporkan dana, parpol 'ngeyel'
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) diserahkan paling lambat Minggu 2 Mei lalu pukul 18.00 WIB. Namun KPU mengakui masih ada parpol yang terlambat menyerahkan laporannya.
"Memang ada di beberapa daerah, peserta pemilunya 'ngeyel'. (KPU Daerah) enggak berani menolak," ungkap Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Dia berharap laporan berita acara parpol yang terlambat menyerahkan pelaporan dana kampanye diserahkan ke KPU tingkat provinsi. "Itu masuk dalam catatan kita," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada alasan parpol terlambat dalam menyerahkan dana kampanye. KPU sudah memberikan banyak waktu kepada parpol yang dibagi dua tahap pelaporan.
Dia belum dapat membeberkan parpol yang terlambat menyerahkan laporan dana kampanyenya. KPU masih menunggu berita acara yang diserahkan masing-masing KPU daerah. "Konsekuensinya bisa dicoret," katanya.
"Memang ada di beberapa daerah, peserta pemilunya 'ngeyel'. (KPU Daerah) enggak berani menolak," ungkap Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Dia berharap laporan berita acara parpol yang terlambat menyerahkan pelaporan dana kampanye diserahkan ke KPU tingkat provinsi. "Itu masuk dalam catatan kita," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada alasan parpol terlambat dalam menyerahkan dana kampanye. KPU sudah memberikan banyak waktu kepada parpol yang dibagi dua tahap pelaporan.
Dia belum dapat membeberkan parpol yang terlambat menyerahkan laporan dana kampanyenya. KPU masih menunggu berita acara yang diserahkan masing-masing KPU daerah. "Konsekuensinya bisa dicoret," katanya.
(dam)