Hakim MK harus negarawan & pro rakyat
Rabu, 05 Maret 2014 - 15:38 WIB
Hakim MK harus negarawan & pro rakyat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR RI menggelar seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi III melibatkan delapan orang ahli untuk melakukan seleksi terhadap para calon.
"Calon ketua MK harus negarawan dan juga pro terhadap rakyat. Menjadi ketua MK harus sudah selesai dengan dirinya sendiri, tidak memikirkan kekayaan, apartemen dan sudah merasa cukup dengan apa yang dimilikinya," kata Praktisi Hukum Wawan Iriawan, Rabu (5/3/2014).
Alumni Universitas Padjajaran Bandung ini menambahkan, saat ini MK tidak memiliki wibawa lagi karena keterlibatan mantan ketua MK dalam sejumlah kasus korupsi sengketa pemilukada. "Pemilihan ini harus benar-benar selektif jangan sampai MK diisi dengan orang yang asal-asalan dan nantinya kejadian korupsi bisa terulang lagi," tukasnya.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum M Prasetyo mengungkapkan, ketua MK yang dipilih harus berasal dari tiga unsur. Yaitu dari pemerintah yang ditunjuk oleh presiden, dari partai yang dipilih oleh DPR, dan Mahkamah Agung.
"Sementara itu, syarat mutlak calon hakim MK adalah harus negarawan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya, serta memiliki integritas," ujar Prasetyo.
Baca berita:
Hakim terpilih harus perbaiki MK
"Calon ketua MK harus negarawan dan juga pro terhadap rakyat. Menjadi ketua MK harus sudah selesai dengan dirinya sendiri, tidak memikirkan kekayaan, apartemen dan sudah merasa cukup dengan apa yang dimilikinya," kata Praktisi Hukum Wawan Iriawan, Rabu (5/3/2014).
Alumni Universitas Padjajaran Bandung ini menambahkan, saat ini MK tidak memiliki wibawa lagi karena keterlibatan mantan ketua MK dalam sejumlah kasus korupsi sengketa pemilukada. "Pemilihan ini harus benar-benar selektif jangan sampai MK diisi dengan orang yang asal-asalan dan nantinya kejadian korupsi bisa terulang lagi," tukasnya.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum M Prasetyo mengungkapkan, ketua MK yang dipilih harus berasal dari tiga unsur. Yaitu dari pemerintah yang ditunjuk oleh presiden, dari partai yang dipilih oleh DPR, dan Mahkamah Agung.
"Sementara itu, syarat mutlak calon hakim MK adalah harus negarawan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya, serta memiliki integritas," ujar Prasetyo.
Baca berita:
Hakim terpilih harus perbaiki MK
(kri)