Hari Raya Nyepi, parpol dan caleg dilarang kampanye
Selasa, 04 Maret 2014 - 19:13 WIB
Hari Raya Nyepi, parpol dan caleg dilarang kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melarang semua caleg dan partai politik untuk berkampanye pada Hari Raya Nyepi, 31 Maret 2014 mendatang. Larangan ini diberlakukan menyusul ditetapkannya jadwal kampanye 12 parpol pada 16 Maret hingga 5 April 2014.
Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan, pelaksanaan kampanye 12 parpol berlangsung selama 20 Hari dan dipotong satu hari yakni pada Hari Raya Nyepi. "Kami berharap semua parpol dan caleg mematuhi aturan tersebut," kata Eko di Surabaya, Selasa (4/2/2014).
Eko juga menyebut, setelah masa Kampanye, tepatnya pada tanggal 6-8 April 2014 adalah memasuki masa tenang. Pada masa itu semua parpol dan calegnya dilarang melakukan aktivitas politik. Pencoblosan dilaksanakan pada 9 April 2014.
Dalam pelaksanaan kampanye, setiap parpol diberikan jatah tujuh kali berkampanye. Rincinya, sebanyak lima kampanye diatur oleh KPU dan dua kali diatur oleh KPU Jatim. Selain itu juga diatur zona kampanye sehingga masing-masing parpoltidak berbenturan.
"Setiap harinya empat partai politik diberi kesempatan berkampanye dan menyapa masyarakat. Namun, tentu saja dengan tidak melanggar zona atau kawasan yang sudah diatur," katanya.
Untuk itu, KPU Jatim berkordinasi dengan 38 KPU di kabupaten/kota untuk membahas masa kampanye. Namun, dapat dipastikan bahwa KPU telah siap untuk menggelar perhelatan lima tahunan itu.
Untuk pengawasan larangan Kampanye pada saat Hari Raya Nyepi, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Jawa Timur. "Tentunya teknis di lapangan adalah Bawaslu yang memiliki Panwas hingga tingkat Kecamatan. Surat larangan ini juga ditembuskan ke Bawaslu Jatim," tuturnya.
Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan, pelaksanaan kampanye 12 parpol berlangsung selama 20 Hari dan dipotong satu hari yakni pada Hari Raya Nyepi. "Kami berharap semua parpol dan caleg mematuhi aturan tersebut," kata Eko di Surabaya, Selasa (4/2/2014).
Eko juga menyebut, setelah masa Kampanye, tepatnya pada tanggal 6-8 April 2014 adalah memasuki masa tenang. Pada masa itu semua parpol dan calegnya dilarang melakukan aktivitas politik. Pencoblosan dilaksanakan pada 9 April 2014.
Dalam pelaksanaan kampanye, setiap parpol diberikan jatah tujuh kali berkampanye. Rincinya, sebanyak lima kampanye diatur oleh KPU dan dua kali diatur oleh KPU Jatim. Selain itu juga diatur zona kampanye sehingga masing-masing parpoltidak berbenturan.
"Setiap harinya empat partai politik diberi kesempatan berkampanye dan menyapa masyarakat. Namun, tentu saja dengan tidak melanggar zona atau kawasan yang sudah diatur," katanya.
Untuk itu, KPU Jatim berkordinasi dengan 38 KPU di kabupaten/kota untuk membahas masa kampanye. Namun, dapat dipastikan bahwa KPU telah siap untuk menggelar perhelatan lima tahunan itu.
Untuk pengawasan larangan Kampanye pada saat Hari Raya Nyepi, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Jawa Timur. "Tentunya teknis di lapangan adalah Bawaslu yang memiliki Panwas hingga tingkat Kecamatan. Surat larangan ini juga ditembuskan ke Bawaslu Jatim," tuturnya.
(dam)