Tak mau mundur, Dimyati bakal terima konsekuensi
Selasa, 04 Maret 2014 - 13:13 WIB
Tak mau mundur, Dimyati bakal terima konsekuensi
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MPR meminta agar Achmad Dimyati Natakusumah mundur dari peserta calon hakim untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Fraksi PPP MPR Irgan Chairul Mahfiz menegaskan ada konsekuensi apabila Dimyati pada akhirnya menolak untuk mundur dari pencalonannya itu. "Jelas ada konsekuensi. Itu tugas pimpinan fraksi," kata Irgan dalam konferensi persnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Irgan mengaku sejauh ini belum mengetahui jawaban dari Dimyati terkait keinginan mereka agar anggota Komisi II ini segera mundur dari peserta calon hakim konstitusi. "Nanti tanyakan kepada beliau," terangnya.
Ketika ditanya konsekuensi apa yang akan diberikan kepada Dimyati apabila menolak mengundurkan diri, Irgan belum mengetahuinya. "Itu nanti, banyak tahapannya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, alasan Dimyati diminta mengundurkan diri karena sosoknya dibutuhkan sebagai anggota Tim kerja sistem ketatanegaraan Indonesia di MPR.
"Untuk itu kami berharap kepada saudara Dimyati Natakusumah untuk tidak mengikuti seleksi pencalonan anggota hakim konstitusi mengingat tenaga dan pikiran sangat dibutuhkan," kata Irgan sebelumnya.
Berita:
Fraksi PPP MPR minta Dimyati Natakusumah mundur
Ketua Fraksi PPP MPR Irgan Chairul Mahfiz menegaskan ada konsekuensi apabila Dimyati pada akhirnya menolak untuk mundur dari pencalonannya itu. "Jelas ada konsekuensi. Itu tugas pimpinan fraksi," kata Irgan dalam konferensi persnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Irgan mengaku sejauh ini belum mengetahui jawaban dari Dimyati terkait keinginan mereka agar anggota Komisi II ini segera mundur dari peserta calon hakim konstitusi. "Nanti tanyakan kepada beliau," terangnya.
Ketika ditanya konsekuensi apa yang akan diberikan kepada Dimyati apabila menolak mengundurkan diri, Irgan belum mengetahuinya. "Itu nanti, banyak tahapannya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, alasan Dimyati diminta mengundurkan diri karena sosoknya dibutuhkan sebagai anggota Tim kerja sistem ketatanegaraan Indonesia di MPR.
"Untuk itu kami berharap kepada saudara Dimyati Natakusumah untuk tidak mengikuti seleksi pencalonan anggota hakim konstitusi mengingat tenaga dan pikiran sangat dibutuhkan," kata Irgan sebelumnya.
Berita:
Fraksi PPP MPR minta Dimyati Natakusumah mundur
(dam)