Tidak sepatutnya kepala daerah jadi jurkam
Selasa, 04 Maret 2014 - 03:06 WIB
Tidak sepatutnya kepala daerah jadi jurkam
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai pejabat publik tidak sepantasnya kepala daerah masih berkutat pada tugas partai politik (parpol), seperti juru kampanye (jurkam). Kepala daerah yang sudah terpilih tentunya lebih fokus untuk mengurus persoalan di daerahnya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, secara etika siapa saja yang telah terpilih menjadi kepala daerah, harus meninggalkan parpol.
Menurutnya, kepala daerah harusnya lebih disibukkan untuk mengurus daerahnya, dibanding menjadi jurkam. “Ini yang saya takutkan bahwa persoalan kematangan demokrasi dan etika masih rendah,” kata Robert kepada KORAN SINDO di Jakarta, Senin 3 Maret 2014.
Fenomena kepala daerah dijadikan jurkam oleh partainya memang terkait dengan persoalan kematangan. Demi pemerintahan yang efektif kepala daerah terpilih harus lepas dari tugas partai.
Namun cukup sulit memang hal ini diterapkan di Indonesia, karena setiap partai memiliki agenda tersendiri dalam menerjunkan para kepala daerahnya. “Ini memungkinkan untukmengakses sumber daya dan mengkapitalisasi modal politik untuk meraih perolehan suara yang maksimal,” ujarnya.
Robert menilai, Indonesia membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk memproses kematangan demokrasi dan etika politik. “Sulit memisahkan jabatan publik dan kepartaian,” ungkapnya.
Ditanyakan apakah akan mengganggu atau tidak jalannya pemerintahan, Robert mengatakan pasti akan mengganggu. Misalnya saja koordinasi pemerintahan dan mengganggu proses pengambilan keputusan yang sifatnya strategis, dimanahanya kepala daerah yang dapat melakukannya.
Namun peraturan memungkinkan kepala daerah menjadi jurkam dengan mengambil cuti. “Mau bagaimana lagi, undang-undang memperbolehkan,” ucapnya.
Saat ini yang dapat dilakukan adalah melakukan pengawasan yang maksimal agar pada saat menjadi jurkam kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menegaskan bahwa meskipun kepala daerah diperbolehkan mengambil cuti untuk menjadi jurkam namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Dia mengatakan jika kepala daerah kedapatan menggunakan fasilitas negara maka akan ditegur. "Persyaratan cuti itu tidak boleh memakai fasilitas negara. Kalau untuk rumah dinasatau jabatan ya tetap tidak apa-apa. Masa iya cuti sehari, terus harus pindah rumah," kata Gamawan.
Selain itu, kepala daerah dan wakilnya tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada hari yang sama untuk berkampanye. Pasalnya jika dilakukan secara bersamaan, akan mengganggu proses pemerintahan dan pelayanan di daerah.
"Yang tidak boleh, bersamaan di hari kerja berkampanye bupati atau wali kota dengan wakil bupati atau wakil wali kota dan gubernur dengan wakil gubernur. Harus bergantian," tuturnya.
Gamawan Menjelaskan, persoalan cuti kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Menjadi Caleg dan Pelaksanaan Cuti Kampanye Pemilu.
Terkait pengajuan cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum cuti dilakukan. "Kami akan memberikan selambat-lambatnya izin empat hari sebelum cuti," pungkasnya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, secara etika siapa saja yang telah terpilih menjadi kepala daerah, harus meninggalkan parpol.
Menurutnya, kepala daerah harusnya lebih disibukkan untuk mengurus daerahnya, dibanding menjadi jurkam. “Ini yang saya takutkan bahwa persoalan kematangan demokrasi dan etika masih rendah,” kata Robert kepada KORAN SINDO di Jakarta, Senin 3 Maret 2014.
Fenomena kepala daerah dijadikan jurkam oleh partainya memang terkait dengan persoalan kematangan. Demi pemerintahan yang efektif kepala daerah terpilih harus lepas dari tugas partai.
Namun cukup sulit memang hal ini diterapkan di Indonesia, karena setiap partai memiliki agenda tersendiri dalam menerjunkan para kepala daerahnya. “Ini memungkinkan untukmengakses sumber daya dan mengkapitalisasi modal politik untuk meraih perolehan suara yang maksimal,” ujarnya.
Robert menilai, Indonesia membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk memproses kematangan demokrasi dan etika politik. “Sulit memisahkan jabatan publik dan kepartaian,” ungkapnya.
Ditanyakan apakah akan mengganggu atau tidak jalannya pemerintahan, Robert mengatakan pasti akan mengganggu. Misalnya saja koordinasi pemerintahan dan mengganggu proses pengambilan keputusan yang sifatnya strategis, dimanahanya kepala daerah yang dapat melakukannya.
Namun peraturan memungkinkan kepala daerah menjadi jurkam dengan mengambil cuti. “Mau bagaimana lagi, undang-undang memperbolehkan,” ucapnya.
Saat ini yang dapat dilakukan adalah melakukan pengawasan yang maksimal agar pada saat menjadi jurkam kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menegaskan bahwa meskipun kepala daerah diperbolehkan mengambil cuti untuk menjadi jurkam namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Dia mengatakan jika kepala daerah kedapatan menggunakan fasilitas negara maka akan ditegur. "Persyaratan cuti itu tidak boleh memakai fasilitas negara. Kalau untuk rumah dinasatau jabatan ya tetap tidak apa-apa. Masa iya cuti sehari, terus harus pindah rumah," kata Gamawan.
Selain itu, kepala daerah dan wakilnya tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada hari yang sama untuk berkampanye. Pasalnya jika dilakukan secara bersamaan, akan mengganggu proses pemerintahan dan pelayanan di daerah.
"Yang tidak boleh, bersamaan di hari kerja berkampanye bupati atau wali kota dengan wakil bupati atau wakil wali kota dan gubernur dengan wakil gubernur. Harus bergantian," tuturnya.
Gamawan Menjelaskan, persoalan cuti kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Menjadi Caleg dan Pelaksanaan Cuti Kampanye Pemilu.
Terkait pengajuan cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum cuti dilakukan. "Kami akan memberikan selambat-lambatnya izin empat hari sebelum cuti," pungkasnya.
(maf)