KPU ancam pidanakan parpol yang berbohong
Senin, 03 Maret 2014 - 19:25 WIB
KPU ancam pidanakan parpol yang berbohong
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kepada 12 partai politik (parpol) yang telah menyerahkan pelaporan dana kampanye untuk taat pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, dan peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 supaya berlaku jujur dan transparan dalam melaporkan dana kampanyenya.
"Kalau ada yang melaporkan bohong, atau menerima sumbangan dari pihak yang dilarang, maka partai bisa dipidanakan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Dalam sistem kerja pelaporan dana kampanye parpol, setiap lembaga memiliki fungsi masing-masing. Tugas KPU adalah melakukan verifikasi dan pencocokan, khususnya terkait administrasi dan format laporan dana kampanye yang harus diselesaikan selama tiga hari.
Sedangkan, tugas audit dana kampanye menjadi kewenangan kantor akuntan publik yang bakal ditunjuk pihak KPU. Berbeda dengan KPU, dan lembaga akuntan publik, soal fungsi pengawasan dan pencegahan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu bisa melakukan pengawasan baik dari segi administratif maupun substantif atas penerimaan dan sumbangan dana kampanye yang diperoleh parpol.
"Jika nanti ditemukan adanya kebohongan, misalnya ada pihak yang menyumbang sekian ke parpol. Tapi saat dicek ke lapangan, ternyata fiktif dan tak ada pihak penyumbang, artinya parpol telah berbohong, dan bisa dipidanakan. Nah itulah tugas Bawaslu," ujarnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 17 tahun 2013 tentang 'Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD' dalam bagian ketiga Pasal 11 Ayat (1) disebutkan Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain atau perseorangan tidak boleh melebihi angka Rp1 miliar.
Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan, dana kampanye yang berasal dari sumber pihak lain atau kelompok atau perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah kepada parpol peserta pemilu tidak boleh melebihi angka Rp7,5 miliar.
"Kalau ada yang melaporkan bohong, atau menerima sumbangan dari pihak yang dilarang, maka partai bisa dipidanakan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Dalam sistem kerja pelaporan dana kampanye parpol, setiap lembaga memiliki fungsi masing-masing. Tugas KPU adalah melakukan verifikasi dan pencocokan, khususnya terkait administrasi dan format laporan dana kampanye yang harus diselesaikan selama tiga hari.
Sedangkan, tugas audit dana kampanye menjadi kewenangan kantor akuntan publik yang bakal ditunjuk pihak KPU. Berbeda dengan KPU, dan lembaga akuntan publik, soal fungsi pengawasan dan pencegahan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu bisa melakukan pengawasan baik dari segi administratif maupun substantif atas penerimaan dan sumbangan dana kampanye yang diperoleh parpol.
"Jika nanti ditemukan adanya kebohongan, misalnya ada pihak yang menyumbang sekian ke parpol. Tapi saat dicek ke lapangan, ternyata fiktif dan tak ada pihak penyumbang, artinya parpol telah berbohong, dan bisa dipidanakan. Nah itulah tugas Bawaslu," ujarnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 17 tahun 2013 tentang 'Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD' dalam bagian ketiga Pasal 11 Ayat (1) disebutkan Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain atau perseorangan tidak boleh melebihi angka Rp1 miliar.
Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan, dana kampanye yang berasal dari sumber pihak lain atau kelompok atau perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah kepada parpol peserta pemilu tidak boleh melebihi angka Rp7,5 miliar.
(kri)