KPU keukeuh pada aturan coblos dua caleg sah

Senin, 03 Maret 2014 - 17:00 WIB
KPU keukeuh pada aturan...
KPU keukeuh pada aturan coblos dua caleg sah
A A A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay 'keukeuh' dengan aturan yang membolehkan pemilih mencoblos dua nama calon legislatif (caleg) dalam satu partai dianggap sah merupakan bentuk dari sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.

Menurutnya, KPU tetap konsisten menjalankan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tahun 2013 menyoal pemungutan dan penghitungan suara. Dimana dalam ketentuan proporsional terbuka, kewajiban penyelenggara pemilu adalah mengarahkan pemilih dalam satu pilihannya.

Namun, aturan yang membolehkan pemilih mencoblos dua caleg dalam satu partai memberi kesempatan suara pemilih tidak terbuang sia-sia. Suara tersebut, kata Hadar, tetap diselamatkan dan menjadi hak suara partai politik.

"Nah (aturan) ini hal yang penting, yang saya kira di semua pemilu seharusnya kita punya prinsip ini," kata Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Karena itu, lanjut dia, kewajiban penyelenggara pemilu di lapangan harus mampu memahami ke mana suara pemilih menjatuhkan pilihannya tersebut. Dia mencontohkan, jika pemilih mencoblos lebih dari satu caleg dalam satu partai, maka agar tidak membingungkan, suara tersebut menjadi suara partai.

"Jangan sampai orang sudah kita ajak memilih, jauh-jauh datang ke TPS, jangan-jangan dia sudah berhari-hari memikirkan siapa nanti yang akan dipilih, tetapi dengan begitu mudah dinyatakan tidak sah, saya rasa itu keliru," tuturnya.

Dia menambahkan, pada prinsipnya aturan soal disahkannya mencoblos dua caleg agar hak pilih masyarakat tetap dihargai. Dia berpandangan, ketika surat suara diberikan kepada pemilih, maka pemilih hanya memiliki satu suara dalam pilihannya.

"Tapi begitu satu pilihan calonnya tidak jelas, kita harus bertanya ada enggak satu pilihan parpol yang jelas," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Aksi Sosialisasi Tahapan...
Aksi Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Gowa
Tahapan Pemilu 2024...
Tahapan Pemilu 2024 Beserta Jadwalnya
KPU Resmikan Peluncuran...
KPU Resmikan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
PKPU Tahapan Pemilu...
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Jokowi Berharap Tahapan...
Jokowi Berharap Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Jadwal dan Tahapan Pemilu...
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Simak Alurnya
Berita Terkini
Polri Gandeng FBI Cek...
Polri Gandeng FBI Cek Dolar yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie...
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Kapolri dan Pejabat...
Kapolri dan Pejabat Utama Polri Sambangi Kejagung, Ada Apa?
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved