KPU keukeuh pada aturan coblos dua caleg sah
Senin, 03 Maret 2014 - 17:00 WIB
KPU keukeuh pada aturan coblos dua caleg sah
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay 'keukeuh' dengan aturan yang membolehkan pemilih mencoblos dua nama calon legislatif (caleg) dalam satu partai dianggap sah merupakan bentuk dari sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.
Menurutnya, KPU tetap konsisten menjalankan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tahun 2013 menyoal pemungutan dan penghitungan suara. Dimana dalam ketentuan proporsional terbuka, kewajiban penyelenggara pemilu adalah mengarahkan pemilih dalam satu pilihannya.
Namun, aturan yang membolehkan pemilih mencoblos dua caleg dalam satu partai memberi kesempatan suara pemilih tidak terbuang sia-sia. Suara tersebut, kata Hadar, tetap diselamatkan dan menjadi hak suara partai politik.
"Nah (aturan) ini hal yang penting, yang saya kira di semua pemilu seharusnya kita punya prinsip ini," kata Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Karena itu, lanjut dia, kewajiban penyelenggara pemilu di lapangan harus mampu memahami ke mana suara pemilih menjatuhkan pilihannya tersebut. Dia mencontohkan, jika pemilih mencoblos lebih dari satu caleg dalam satu partai, maka agar tidak membingungkan, suara tersebut menjadi suara partai.
"Jangan sampai orang sudah kita ajak memilih, jauh-jauh datang ke TPS, jangan-jangan dia sudah berhari-hari memikirkan siapa nanti yang akan dipilih, tetapi dengan begitu mudah dinyatakan tidak sah, saya rasa itu keliru," tuturnya.
Dia menambahkan, pada prinsipnya aturan soal disahkannya mencoblos dua caleg agar hak pilih masyarakat tetap dihargai. Dia berpandangan, ketika surat suara diberikan kepada pemilih, maka pemilih hanya memiliki satu suara dalam pilihannya.
"Tapi begitu satu pilihan calonnya tidak jelas, kita harus bertanya ada enggak satu pilihan parpol yang jelas," tutupnya.
Menurutnya, KPU tetap konsisten menjalankan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tahun 2013 menyoal pemungutan dan penghitungan suara. Dimana dalam ketentuan proporsional terbuka, kewajiban penyelenggara pemilu adalah mengarahkan pemilih dalam satu pilihannya.
Namun, aturan yang membolehkan pemilih mencoblos dua caleg dalam satu partai memberi kesempatan suara pemilih tidak terbuang sia-sia. Suara tersebut, kata Hadar, tetap diselamatkan dan menjadi hak suara partai politik.
"Nah (aturan) ini hal yang penting, yang saya kira di semua pemilu seharusnya kita punya prinsip ini," kata Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Karena itu, lanjut dia, kewajiban penyelenggara pemilu di lapangan harus mampu memahami ke mana suara pemilih menjatuhkan pilihannya tersebut. Dia mencontohkan, jika pemilih mencoblos lebih dari satu caleg dalam satu partai, maka agar tidak membingungkan, suara tersebut menjadi suara partai.
"Jangan sampai orang sudah kita ajak memilih, jauh-jauh datang ke TPS, jangan-jangan dia sudah berhari-hari memikirkan siapa nanti yang akan dipilih, tetapi dengan begitu mudah dinyatakan tidak sah, saya rasa itu keliru," tuturnya.
Dia menambahkan, pada prinsipnya aturan soal disahkannya mencoblos dua caleg agar hak pilih masyarakat tetap dihargai. Dia berpandangan, ketika surat suara diberikan kepada pemilih, maka pemilih hanya memiliki satu suara dalam pilihannya.
"Tapi begitu satu pilihan calonnya tidak jelas, kita harus bertanya ada enggak satu pilihan parpol yang jelas," tutupnya.
(kri)