Coblos dua caleg sah, KPU gagal pahami sistem

Senin, 03 Maret 2014 - 16:34 WIB
Coblos dua caleg sah,...
Coblos dua caleg sah, KPU gagal pahami sistem
A A A
Sindonews.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) August Mellaz menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan bagi pemilih mencoblos dua kali dianggap sah. KPU dalam hal ini dinilai gagal dalam memahami sistem proporsional terbuka.

"Harusnya, suara pemilih yang mencoblos dua nama calon legislator adalah tak sah," kata August saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (3/3/2014).

August menjelaskan, sistem yang dianut pada proporsional terbuka adalah memberikan kewenangan kepada pemilih untuk untuk menentukan calon wakil rakyatnya di DPR RI nanti. Sedangkan, pada proporsional tertutup, kehendak partai yang menentukan siapa calon wakil rakyat yang pantas duduk di Senayan.

Dalam kasus KPU membolehkan pemilih mencoblos dua nama dan sah, menurutnya, KPU justru memahami konteks sistem Pemilu 2014 sekarang dianggap proporsional tertutup, bukan proporsional terbuka. Sebab, partai yang menentukan bukan pemilih.

"Kalau milih dua caleg dari parpol sama dan disahkan, sebenarnya sistem kita terbuka atau tertutup? Kalau dibolehkan terus preferensi pemilih di mana?" ujarnya.

Dia menambahkan, akar masalah dari meningkatnya angka suara tak sah dan Golput bukanlah dengan merubah prinsip pemilu. Namun, peserta pemilu juga harus melakukan sosialisasi bahwa mencoblos harus satu, caleg atau partai. Mereka yang berkepentingan dengan konstituennya. "Jika dua kali coblos tetap sah, ini bisa delegitimasi pemilu." Tegasnya.

Selain kesal dengan kebijakan KPU itu, August juga menyayangkan sikap sebagian parpol yang getol mendukung aturan tersebut seperti PAN dan Golkar. Menurutnya, dua parpol itu dianggap kurang memahami makna proporsional terbuka. "Apa mereka ini tak paham konsep pemilu daftar terbuka?" ketus August.

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013, KPU merasa miliki kekuatan hukum dalam sistem proporsional terbuka. Dimana pada PKPU itu membenarkan pemilih mencoblos dua nama asalkan dalam satu partai dan satu daerah pemilihan.
(kri)
Berita Terkait
Aksi Sosialisasi Tahapan...
Aksi Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Gowa
Tahapan Pemilu 2024...
Tahapan Pemilu 2024 Beserta Jadwalnya
KPU Resmikan Peluncuran...
KPU Resmikan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
PKPU Tahapan Pemilu...
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Jokowi Berharap Tahapan...
Jokowi Berharap Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Jadwal dan Tahapan Pemilu...
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Simak Alurnya
Berita Terkini
Polri Gandeng FBI Cek...
Polri Gandeng FBI Cek Dolar yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie...
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Kapolri dan Pejabat...
Kapolri dan Pejabat Utama Polri Sambangi Kejagung, Ada Apa?
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved