Mekanisme pendaftaran calon hakim MK dinilai buruk
Minggu, 02 Maret 2014 - 22:23 WIB
Mekanisme pendaftaran calon hakim MK dinilai buruk
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR mulai melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) ke 12 calon hakim konstitusi pada 3 hingga 5 Maret 2014.
Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, proses pendaftaran hakim konstitusi di DPR buruk karena singkatnya waktu pendaftaran.
"Secara tiba-tiba dan tanpa informasi yang cukup memadai, Komisi III DPR kemudian membuka pendaftaran seleksi hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar dan Harjono," kata anggota koalisi, Erwin Natosmal Oemar dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
Ia juga menyayangkan kurang terbukanya informasi mengenai pendaftaran calon hakim konstitusi tersebut. "Apalagi di website resmi Komisi III DPR, tidak ditemukan pula pengumuman secara resmi terkait hakim konstitusi tersebut," tegasnya.
Kendati demikian, dirinya tetap mengapresiasi langkah Komisi III yang mau bekerjasama dengan delapan orang praktisi dan akademisi yang diberi nama tim pakar untuk ikut menyeleksi calon hakim konstitusi. "Keberadaan tim pakar diharapkan dapat memfilter kepentingan gelap para politisi," pungkasnya.
Tim seleksi hakim MK diminta terbuka
Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, proses pendaftaran hakim konstitusi di DPR buruk karena singkatnya waktu pendaftaran.
"Secara tiba-tiba dan tanpa informasi yang cukup memadai, Komisi III DPR kemudian membuka pendaftaran seleksi hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar dan Harjono," kata anggota koalisi, Erwin Natosmal Oemar dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
Ia juga menyayangkan kurang terbukanya informasi mengenai pendaftaran calon hakim konstitusi tersebut. "Apalagi di website resmi Komisi III DPR, tidak ditemukan pula pengumuman secara resmi terkait hakim konstitusi tersebut," tegasnya.
Kendati demikian, dirinya tetap mengapresiasi langkah Komisi III yang mau bekerjasama dengan delapan orang praktisi dan akademisi yang diberi nama tim pakar untuk ikut menyeleksi calon hakim konstitusi. "Keberadaan tim pakar diharapkan dapat memfilter kepentingan gelap para politisi," pungkasnya.
Tim seleksi hakim MK diminta terbuka
(maf)