Tim seleksi hakim MK diminta terbuka
Minggu, 02 Maret 2014 - 21:11 WIB
Tim seleksi hakim MK diminta terbuka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR melibatkan tim pakar yang terdiri dari delapan orang akademisi dan praktisi dalam seleksi calon hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka pun diminta untuk memberikan ranking secara terbuka kepada ke 12 orang calon hakim konstitusi, permintaan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK.
"Menuntut tim pakar untuk memberikan rangking secara terbuka kepada calon-calon, agar kontribusi tim pakar tidak diletakkan dalam melakukan pemilihan," kata anggota koalisi, Erwin Natosmal Oemar dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
Tak hanya itu, mereka juga menuntut kepada tim pakar dan Komisi III untuk memasukkan ukuran atau kriteria dalam fit and proper test.
"Pertama kompetensi keilmuan tata negara dan kepemiluan. Kedua, karakter personal calon hakim yang berlandaskan pada integritas dan kepribadian yang tidak tercela serta prinsip kenegarawanan," sambungnya.
Terakhir, mereka meminta tim pakar dan Komisi III, agar memperhatikan dan mempertimbangkan segala catatan dan masukan terhadap calon hakim yang diberikan oleh publik.
Mereka pun diminta untuk memberikan ranking secara terbuka kepada ke 12 orang calon hakim konstitusi, permintaan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK.
"Menuntut tim pakar untuk memberikan rangking secara terbuka kepada calon-calon, agar kontribusi tim pakar tidak diletakkan dalam melakukan pemilihan," kata anggota koalisi, Erwin Natosmal Oemar dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
Tak hanya itu, mereka juga menuntut kepada tim pakar dan Komisi III untuk memasukkan ukuran atau kriteria dalam fit and proper test.
"Pertama kompetensi keilmuan tata negara dan kepemiluan. Kedua, karakter personal calon hakim yang berlandaskan pada integritas dan kepribadian yang tidak tercela serta prinsip kenegarawanan," sambungnya.
Terakhir, mereka meminta tim pakar dan Komisi III, agar memperhatikan dan mempertimbangkan segala catatan dan masukan terhadap calon hakim yang diberikan oleh publik.
(maf)