DPR diminta coret Dimyati dari calon hakim MK
Minggu, 02 Maret 2014 - 20:55 WIB
DPR diminta coret Dimyati dari calon hakim MK
A
A
A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) meminta, agar Komisi III DPR dan tim pakar mencoret nama anggota Komisi II, Achmad Dimyati Natakusumah, dari daftar calon hakim konstitusi.
"Ingat substantif hakim MK itu mempunyai integritas dan punya kepribadian tidak tercela. Walau diputus tak bersalah dengan MA (Mahkamah Agung), tapi sudah cacat moral, dia tak lulus syarat itu," kata anggota koalisi, Erwin Natosmal Oemar dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
Menurut dia, belajar dari kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III semestinya bisa menjauhkan unsur partai politik (parpol) untuk calon hakim MK.
"Permasalahannya bukan politisi, tapi indepedensinya. Apakah mereka bisa netral ketika memutus sengketa melibatkan partainya? Kita minta Komisi III coret calon politisi," tegasnya.
Ketika disinggung bahwa menjadi calon hakim konstitusi merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI), Erwin menjawab. "Boleh-boleh saja, tapi kita tak mengukur dalam hak saja, tapi beyond undang-undang itu, tapi dari etika. Etik enggak orang bermasalah jd hakim MK. Peristiwa Akil sudah jadi contoh pulang baik gimana kapabilitas politisi jadi hakim MK," pungkasnya.
"Ingat substantif hakim MK itu mempunyai integritas dan punya kepribadian tidak tercela. Walau diputus tak bersalah dengan MA (Mahkamah Agung), tapi sudah cacat moral, dia tak lulus syarat itu," kata anggota koalisi, Erwin Natosmal Oemar dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
Menurut dia, belajar dari kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III semestinya bisa menjauhkan unsur partai politik (parpol) untuk calon hakim MK.
"Permasalahannya bukan politisi, tapi indepedensinya. Apakah mereka bisa netral ketika memutus sengketa melibatkan partainya? Kita minta Komisi III coret calon politisi," tegasnya.
Ketika disinggung bahwa menjadi calon hakim konstitusi merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI), Erwin menjawab. "Boleh-boleh saja, tapi kita tak mengukur dalam hak saja, tapi beyond undang-undang itu, tapi dari etika. Etik enggak orang bermasalah jd hakim MK. Peristiwa Akil sudah jadi contoh pulang baik gimana kapabilitas politisi jadi hakim MK," pungkasnya.
(maf)