DPR diminta jelaskan soal dilibatkan tim pakar
Minggu, 02 Maret 2014 - 20:33 WIB
DPR diminta jelaskan soal dilibatkan tim pakar
A
A
A
Sindonews.com - Mulai tanggal 3 hingga 5 Maret 2014, Komisi III DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) bersama delapan tim pakar.
Mengomentari hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK meminta, agar DPR melalui Komisi III, untuk menjelaskan terlebih dahulu mengenai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim pakar dalam proses seleksi tersebut.
"Kami menuntut penjelasan dari DPR terkait kesimpangsiuran tugas, pokok dan fungsi tim pakar," kata anggota koalisi, Erwin Natosmal Oemar dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
Selain menuntut penjelasan tupoksi tim pakar, koalisi masyarakat sipil ini juga meminta tim pakar bersama Komisi III untuk memberikan informasi kepada publik yang menjadi ukuran dan kriteria dalam melakukan pemilihan calon hakim MK.
"Selain itu kami juga meminta tim pakar dan Komisi III untuk menjelaskan kepada publik apa saja yang menjadi ukuran dan kriteria dalam melakukan pemilihan itu," pungkasnya.
Sekadar informasi, mulai besok (3 Maret 2014), tim pakar bersama Komisi III melakukan fit and proper test terhadap 12 calon hakim MK, langkah ini merupakan lanjutan dari pembuatan makalah yang telah dilakukan sebelumnya.
Mengomentari hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK meminta, agar DPR melalui Komisi III, untuk menjelaskan terlebih dahulu mengenai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim pakar dalam proses seleksi tersebut.
"Kami menuntut penjelasan dari DPR terkait kesimpangsiuran tugas, pokok dan fungsi tim pakar," kata anggota koalisi, Erwin Natosmal Oemar dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
Selain menuntut penjelasan tupoksi tim pakar, koalisi masyarakat sipil ini juga meminta tim pakar bersama Komisi III untuk memberikan informasi kepada publik yang menjadi ukuran dan kriteria dalam melakukan pemilihan calon hakim MK.
"Selain itu kami juga meminta tim pakar dan Komisi III untuk menjelaskan kepada publik apa saja yang menjadi ukuran dan kriteria dalam melakukan pemilihan itu," pungkasnya.
Sekadar informasi, mulai besok (3 Maret 2014), tim pakar bersama Komisi III melakukan fit and proper test terhadap 12 calon hakim MK, langkah ini merupakan lanjutan dari pembuatan makalah yang telah dilakukan sebelumnya.
(maf)