KPK dipersilakan telisik dana kampanye parpol
Minggu, 02 Maret 2014 - 05:00 WIB
KPK dipersilakan telisik dana kampanye parpol
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah partai politik (parpol) telah melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga penyelenggara pemilu itu mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik asal-usul dana parpol.
Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mempersilakan KPK untuk menelisik dana kampanye parpol yang sudah dilaporkan kepada KPU. Setiap lembaga hukum, kata dia, memiliki fungsi pengawasan terhadap proses pemilu, terlebih soal dugaan pelanggaran pemilu.
Selain diminta mengawasi, kata Nur, KPK juga harus aktif melakukan pencegahan bahkan penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang mengarah kepada tindakan korupsi. "Mereka bisa menemukan indikasi sendiri dan mengolah data-data itu," katanya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (1/3/2014).
Khusus untuk KPK, Nur mengatakan penelusuran dapat dilakukan tanpa harus menunggu data laporan dana kampanye parpol dari KPU. Sebab, lanjut dia, bentuk pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu masuk pada pelanggaran pemilu. Tetapi jika ditemukan dugaan dana tak wajar maka menjadi kewenangan KPK.
"Kalau ada indikasi, aparat tanpa ada laporan harus melakukan tindakan hukum," ujarnya.
Dia menegaskan, KPU sudah mengingatkan parpol melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Di dalam aturan itu menyebutkan kewajiban parpol adalah melaporkan dana kampanye. Dia berharap, dana kampanye yang dipakai tidak ada unsur gratifikasi atau fasilitas pemberian hadiah lainnya.
"Intinya mengimbau seluruh peserta pemilu untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun," ujarnya.
Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mempersilakan KPK untuk menelisik dana kampanye parpol yang sudah dilaporkan kepada KPU. Setiap lembaga hukum, kata dia, memiliki fungsi pengawasan terhadap proses pemilu, terlebih soal dugaan pelanggaran pemilu.
Selain diminta mengawasi, kata Nur, KPK juga harus aktif melakukan pencegahan bahkan penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang mengarah kepada tindakan korupsi. "Mereka bisa menemukan indikasi sendiri dan mengolah data-data itu," katanya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (1/3/2014).
Khusus untuk KPK, Nur mengatakan penelusuran dapat dilakukan tanpa harus menunggu data laporan dana kampanye parpol dari KPU. Sebab, lanjut dia, bentuk pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu masuk pada pelanggaran pemilu. Tetapi jika ditemukan dugaan dana tak wajar maka menjadi kewenangan KPK.
"Kalau ada indikasi, aparat tanpa ada laporan harus melakukan tindakan hukum," ujarnya.
Dia menegaskan, KPU sudah mengingatkan parpol melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Di dalam aturan itu menyebutkan kewajiban parpol adalah melaporkan dana kampanye. Dia berharap, dana kampanye yang dipakai tidak ada unsur gratifikasi atau fasilitas pemberian hadiah lainnya.
"Intinya mengimbau seluruh peserta pemilu untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun," ujarnya.
(dam)