Salah persepsi, coblos dua kali berbahaya
Sabtu, 01 Maret 2014 - 16:31 WIB
Salah persepsi, coblos dua kali berbahaya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk berhati-hati dalam menyosialisasikan aturan tentang tata cara pencoblosan pada Pemilihan Umum 2014. Jangan sampai alih-alih ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat, justru menimbulkan persoalan baru.
Sebut saja sosialisasi tentang aturan KPU yang membolehkan mencoblos dua gambar calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) yang sama pada surat suara pemilu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai aturan tersebut sebenarnya bagus karena bertujuan untuk menyelamatkan suara pemilih. Namun bisa menjadi kontraproduktif jika sosialisasi aturan tersebut disampaikan secara tidak komprehensif.
"Bisa dipersepsikan berbeda oleh masyarakat. Pemilih menganggap boleh memilih dua caleg. Ini akan bias, " ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Sindonews, Sabtu (1/3/2014).
Tidak hanya bias, kata Titi, informasi yang dipersepsikan salah oleh masyarakat justru akan berbahaya. Misalnya ada pemilih yang menyukai dua orang dua caleg, lantaran bingung akhirnya mencoblos gambar kedua caleg itu karena mendengar informasi tersebut.
Titi menegaskan meskipun suara tersebut dianggap sah dan menjadi miliki parpol, namun tetap merugikan caleg yang gambarnya dicoblos. Oleh karena itu, dia menyarankan sebaiknya KPU fokus menyosialisasikan tata cara memilih yang benar, yakni mencoblos satu gambar caleg.
“Aturan yang membolehkan coblos dua kali ini lebih tepat disosialisasikan di kalangan penyelenggara, termasuk saksi di lapangan. Bukan disosialisasikan ke masyarakat yang justru akan membuat bingung pemilih,” tuturnya.
Sebut saja sosialisasi tentang aturan KPU yang membolehkan mencoblos dua gambar calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) yang sama pada surat suara pemilu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai aturan tersebut sebenarnya bagus karena bertujuan untuk menyelamatkan suara pemilih. Namun bisa menjadi kontraproduktif jika sosialisasi aturan tersebut disampaikan secara tidak komprehensif.
"Bisa dipersepsikan berbeda oleh masyarakat. Pemilih menganggap boleh memilih dua caleg. Ini akan bias, " ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Sindonews, Sabtu (1/3/2014).
Tidak hanya bias, kata Titi, informasi yang dipersepsikan salah oleh masyarakat justru akan berbahaya. Misalnya ada pemilih yang menyukai dua orang dua caleg, lantaran bingung akhirnya mencoblos gambar kedua caleg itu karena mendengar informasi tersebut.
Titi menegaskan meskipun suara tersebut dianggap sah dan menjadi miliki parpol, namun tetap merugikan caleg yang gambarnya dicoblos. Oleh karena itu, dia menyarankan sebaiknya KPU fokus menyosialisasikan tata cara memilih yang benar, yakni mencoblos satu gambar caleg.
“Aturan yang membolehkan coblos dua kali ini lebih tepat disosialisasikan di kalangan penyelenggara, termasuk saksi di lapangan. Bukan disosialisasikan ke masyarakat yang justru akan membuat bingung pemilih,” tuturnya.
(dam)