KPK jawab tantangan Muladi

Jum'at, 28 Februari 2014 - 16:46 WIB
KPK jawab tantangan Muladi
KPK jawab tantangan Muladi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjawab tantangan Koordinator Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Prof Muladi yang mengajak berdebat soal isi revisi KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lembaga pimpinan Abraham Samad itu akan membeberkan hasil penelitian tentang isi revisi UU tersebut. "KPK akan merilis hasil studinya soal perubahan KUHP pada awal minggu depan. Studi ini akan mengunakan berbagai masalah dalam draf akademik dan rumusan pasal-pasalnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Jumat (28/2/2014).

Bambang pun menyerang balik Muladi. Sebagai tim perumus, kata dia, sudah sewajarnya Muladi mengajak KPK berdiskusi sejak awal. KPK pun siap adu pendapat.

"Sebagai salah satu perumus sudah seyogianya sedari awal sudah harus mengajak semua user dan stakeholders untuk terlibat, diskusi dan memperdebatkan pasal-pasal penting yang dalam konteks KPK adalah pasal-pasal tipikor," pungkasnya.

Koordinator Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Muladi menantang KPK untuk berdebat soal revisi RUU KUHP dan KUHAP. "Kami berharap jangan hanya berargumen di koran-koran. Kalau ada aspirasi silakan disampaikan. Kami tunggu tim KPK untuk berdebat," kata Muladi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, siang tadi.

Muladi menjamin tidak ada upaya pelemahan terhadap lembaga yang tengah dipimpin oleh Abraham Samad. Dia meminta KPK tidak terlalu mempersoalkan revisi KUHP. "Wewenang BNN, KPK, soal terorisme tidak akan kita ganggu karena korbannya mencakup banyak orang. Tetapi, KUHP enggak cuma mengurusi koruptor, ada 36 bab," kata mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional itu.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad pada Rabu 19 Februari lalu meminta agar pemerintah menunda pembahasan revisi RUU KUHP dan KUHAP. Abraham melihat ada beberapa poin krusial yang menjadi perhatiannya. Jika pembahasan tetap dilanjutkan, Abraham khawatir ada beberapa poin krusial di RUU KUHP dan KUHAP yang mungkin hilang, dan ini akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi ke depan.

Baca:
Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8966 seconds (0.1#10.140)