Kapolri nilai perubahan RUU KUHAP keputusan politik

Jum'at, 28 Februari 2014 - 11:13 WIB
Kapolri nilai perubahan RUU KUHAP keputusan politik
Kapolri nilai perubahan RUU KUHAP keputusan politik
A A A
Sindonews.com - Sampai saat ini, perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terus menjadi polemik.

Selain dapat menggembosi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi, perubahan RUU tersebut dinilai, akan merombak beberapa pasal dalam melakukan penindakan hukum di institusi hukum, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Sutarman menilai, perubahan RUU tersebut adalah keputusan politik. "Tetapi sekali lagi, keputusan merubah atau membentuk UU itu (KUHP dan KUHAP) adalah keputusan politik, haknya DPR dan pemerintah," kata Sutarman usai melantik Kapolda Aceh di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).

Menurut Sutarman, jika ada beberapa pasal dalam RUU KUHAP dan KUHP yang tidak sesuai dengan kepentingan institusi hukum Mabes Polri, Kejagung dan KPK dalam melakukan penegakan hukum, maka hal tersebut dapat didiskusikan hingga perubahan RUU KUHAP dan KUHP sesuai.

"Jika ada lembaga yang terkait di dalamnya yang merasa tidak pas, silakan didiskusikan pasal demi pasal yang tidak pas. Sehingga, aturan yang dibuat itu betul-betul bermanfaat bagi bangsa dan negara," pungkasnya.

Jika revisi KUHP disponsori koruptor, Menkum HAM siap mundur
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6767 seconds (0.1#10.140)