Hindari kecurangan, kader diminta awasi parpol

Jum'at, 28 Februari 2014 - 08:07 WIB
Hindari kecurangan,...
Hindari kecurangan, kader diminta awasi parpol
A A A
Sindonews.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pemilih mencoblos gambar calon legislatif (caleg) lebih dari satu kali dianggap sah dinilai harus lebih disosialisasikan teknis dan mekanismenya ke publik. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan elite politik.

"Itu tugas KPU untuk menegaskan sejumlah kebijakan tersebut ke publik. Sebab yang curiga itu kan bukan publik tapi elite-elite politik. Betul KPU harus mempertegas hal tersebut," ujar Pengamat Politik dari Univesitas Padjadjaran (Unpad), Muradi ketika dihubungi Sindonews, Jumat (28/2/2014).

Ia tidak menampik, jika kebijakan ini membuka peluang terjadinya jual-beli kursi oleh oknum partai politik (parpol) nantinya. Karena itu, ia meminta kader dan simpatisan parpol melakukan pengawasan, agar kecurangan itu tidak terjadi.

"Peluang jual-beli suara akan terjadi, hanya optimisme bahwa parpol dengan sistem internal yang baik akan memberlakukan pengetatan pada distribusi suara tersebut. Dan itu harus menjadi komitmen parpol dan kita semua," jelasnya.

Namun, ia menyambut positif kebijakan yang diambil tersebut untuk menghindari hilangnya suara pemilih.

"Sejauh sebagai bagian dari meminimalisir suara yang rusak dan Golput saya respon baik. Hingga saat ini secara konseptual harus disokong. Nah pada praktiknya itu yang harus secara seksama diawasi," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali tetap dianggap sah selama nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang dicoblos terdaftar di satu partai. Hal itu dilakukan untuk menekan suara yang tidak sah nantinya.

Surat suara dinyatakan tidak sah jika pada kertas suara terlihat adanya dua coblosan yang berbeda antara parpol yang dicoblos dengan gambar caleg yang ternyata berasal dari parpol lain.

Sejumlah perubahan itu terangkum dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2014 di dalam negeri. Dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara diatur cara pencoblosan yang benar sehingga suara pemilih dianggap sah.
(kri)
Berita Terkait
Aksi Sosialisasi Tahapan...
Aksi Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Gowa
Tahapan Pemilu 2024...
Tahapan Pemilu 2024 Beserta Jadwalnya
KPU Resmikan Peluncuran...
KPU Resmikan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
PKPU Tahapan Pemilu...
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Jokowi Berharap Tahapan...
Jokowi Berharap Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Jadwal dan Tahapan Pemilu...
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Simak Alurnya
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved