Kebijakan pencoblosan caleg 2 kali multitafsir
A
A
A
Sindonews.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pemilih mencoblos gambar calon legislatif (Caleg) lebih dari satu kali dianggap sah bisa menimbulkan masalah. Sebab, kebijakan itu bisa ditafsirkan secara keliru.
"Aturan itu memang menyimpan masalah ketika disebutkan dalam UU orang boleh memberikan suara dengan cara mencoblos satu kali, tetapi aturan satu kali itu disusul dengan ketentuan bahwa orang boleh mencoblos pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon pada surat suara," ujar Peneliti Senior Formappi Lucius Karus ketika dihubungi Sindonews, Jumat (28/2/2014).
Dilanjutkannya, jadi UU Pemilu memperbolehkan pencoblosan pada nama dan atau tanda gambar. Ketentuan itu, lanjutnya, kemudian memang bisa ditafsirkan coblosan yang dilakukan lebih dari satu nama bisa diterima karena dimungkinkannya juga pencoblosan pada gambar parpol.
"Dengan demikian pernyataan KPU bahwa pencoblosan pada dua nama ganda dari satu partai tak bisa disalahkan. Memang akhirnya bermasalah karena kesannya pemilihan langsung pada caleg menjadi tidak jelas, karena jaminan hanya memilih satu caleg tidak ditegaskan dalam UU tersebut," jelasnya.
Soal penghitungan suara, tambah Lucius, kertas suara yang dicoblos pada dua nama akan masuk dalam perhitungan suara untuk parpol. Apalagi, hal itu sudah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU), maka hal itu tak bisa dibantah.
"Yang harus diawasi dalam penghitungan suara nanti bagaimana menjamin keabsahan kertas suara dan kejujuran penghitungannya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali tetap dianggap sah selama nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang dicoblos terdaftar di satu partai. Hal itu dilakukan untuk menekan suara yang tidak sah nantinya.
Surat suara dinyatakan tidak sah jika pada kertas suara terlihat adanya dua coblosan yang berbeda antara parpol yang dicoblos dengan gambar caleg yang ternyata berasal dari parpol lain.
Sejumlah perubahan itu terangkum dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2014 di dalam negeri. Dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara diatur cara pencoblosan yang benar sehingga suara pemilih dianggap sah.
"Aturan itu memang menyimpan masalah ketika disebutkan dalam UU orang boleh memberikan suara dengan cara mencoblos satu kali, tetapi aturan satu kali itu disusul dengan ketentuan bahwa orang boleh mencoblos pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon pada surat suara," ujar Peneliti Senior Formappi Lucius Karus ketika dihubungi Sindonews, Jumat (28/2/2014).
Dilanjutkannya, jadi UU Pemilu memperbolehkan pencoblosan pada nama dan atau tanda gambar. Ketentuan itu, lanjutnya, kemudian memang bisa ditafsirkan coblosan yang dilakukan lebih dari satu nama bisa diterima karena dimungkinkannya juga pencoblosan pada gambar parpol.
"Dengan demikian pernyataan KPU bahwa pencoblosan pada dua nama ganda dari satu partai tak bisa disalahkan. Memang akhirnya bermasalah karena kesannya pemilihan langsung pada caleg menjadi tidak jelas, karena jaminan hanya memilih satu caleg tidak ditegaskan dalam UU tersebut," jelasnya.
Soal penghitungan suara, tambah Lucius, kertas suara yang dicoblos pada dua nama akan masuk dalam perhitungan suara untuk parpol. Apalagi, hal itu sudah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU), maka hal itu tak bisa dibantah.
"Yang harus diawasi dalam penghitungan suara nanti bagaimana menjamin keabsahan kertas suara dan kejujuran penghitungannya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali tetap dianggap sah selama nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang dicoblos terdaftar di satu partai. Hal itu dilakukan untuk menekan suara yang tidak sah nantinya.
Surat suara dinyatakan tidak sah jika pada kertas suara terlihat adanya dua coblosan yang berbeda antara parpol yang dicoblos dengan gambar caleg yang ternyata berasal dari parpol lain.
Sejumlah perubahan itu terangkum dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2014 di dalam negeri. Dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara diatur cara pencoblosan yang benar sehingga suara pemilih dianggap sah.
(kri)