Menkum HAM bantah pembahasan revisi KUHAP terburu-buru

Jum'at, 28 Februari 2014 - 00:37 WIB
Menkum HAM bantah pembahasan...
Menkum HAM bantah pembahasan revisi KUHAP terburu-buru
A A A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin membantah, pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan terburu-buru.

"Jadi saya ingin meluruskan, tidak ada cara pembahasan yang terburu-buru, yang dikatakan 100 hari itu tidak ada," tutur Amir, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Dia menerangkan, masa kerja anggota DPR RI periode 2009-2014 berlaku hingga bulan September tahun ini. Lebih lanjut, katanya, pembahasan kedua revisi undang-undang itu dilakukan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri.

"Kalau KUHP itu bahkan sudah 12 tahun itu sebetulnya, jauh sebelum KPK hadir, KUHAP bahkan 40 tahun itu, profesornya aja tiga orang sudah meninggal itu," ungkapnya.

Kendati demikian, dia menilai keberatan dari KPK atas pembahasan revisi kedua Undang-undang itu wajar.

"Kenapa dirasakan perlu dilakukan pembaharuan hukum kita? Karena itulah kewajiban kita sebaga anggota PBB yang wajib tunduk kepada ICCPR (International Convention on Civil and Political Rights), konvensi internasional tentang perlindungan HAM," jelasnya.

Baca berita:
Jika revisi KUHP disponsori koruptor, Menkumham siap mundur
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3097 seconds (0.1#10.140)