Besok 4 lembaga teken SKB soal iklan politik
Kamis, 27 Februari 2014 - 17:09 WIB
Besok 4 lembaga teken SKB soal iklan politik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Publik (KIP), akan tekan kesepakatan soal moratorium iklan politik.
Rencananya, moratoriumn tersebut akan dilakukan pada Jumat 28 Februari 2014. Hal ini terkait dengan pengawasan, pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu.
Untuk itu diperlukan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penghentian sementara (moratorium) iklan partai politik (parpol) dan segera ditandatangani bersama.
"SKB akan kita tanda tangani. Itu (SKB) akan menjadi pedoman atau rujukan kami bertiga (KPU, Bawaslu, KPI) dan KIP untuk melakukan mekanisme proses iklan kampanye di TV," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Ferry menjelaskan, dalam SKB itu akan diatur mekanisme mengenai sanksi bagi parpol, jika tetap melanggar pascakesepakatan tersebut ditandantangani. "Itu lebih kepada, apakah ini ada unsur kampanye atau tidak unsur kampanye. Seperti itu saja yang dibahas. Kalau melanggar bagaimana upaya yang dilakukan," ucapnya.
Pelanggaran tersebut, lanjut Ferry, berupa pemaparan visi misi, serta ajakan untuk memilih partai yang bersangkutan. "Tetap unsur kampanye ada subjek, visi misi, program, dan ajakan," jelasnya.
Seperti diketahui, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI, KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP, Selasa 25 Februari, memutuskan moratorium menyoal keberadaan iklan politik di media televisi. Ditegaskan, iklan kampanye maupun rapat umum boleh dilakukan oleh parpol dan calon legislatif mulai 16 Maret sampai 5 April 2014.
Rencananya, moratoriumn tersebut akan dilakukan pada Jumat 28 Februari 2014. Hal ini terkait dengan pengawasan, pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu.
Untuk itu diperlukan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penghentian sementara (moratorium) iklan partai politik (parpol) dan segera ditandatangani bersama.
"SKB akan kita tanda tangani. Itu (SKB) akan menjadi pedoman atau rujukan kami bertiga (KPU, Bawaslu, KPI) dan KIP untuk melakukan mekanisme proses iklan kampanye di TV," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Ferry menjelaskan, dalam SKB itu akan diatur mekanisme mengenai sanksi bagi parpol, jika tetap melanggar pascakesepakatan tersebut ditandantangani. "Itu lebih kepada, apakah ini ada unsur kampanye atau tidak unsur kampanye. Seperti itu saja yang dibahas. Kalau melanggar bagaimana upaya yang dilakukan," ucapnya.
Pelanggaran tersebut, lanjut Ferry, berupa pemaparan visi misi, serta ajakan untuk memilih partai yang bersangkutan. "Tetap unsur kampanye ada subjek, visi misi, program, dan ajakan," jelasnya.
Seperti diketahui, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI, KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP, Selasa 25 Februari, memutuskan moratorium menyoal keberadaan iklan politik di media televisi. Ditegaskan, iklan kampanye maupun rapat umum boleh dilakukan oleh parpol dan calon legislatif mulai 16 Maret sampai 5 April 2014.
(maf)