Jika tersangka, Sutan dan Tri akan dicopot dari Demokrat
Kamis, 27 Februari 2014 - 16:57 WIB
Jika tersangka, Sutan dan Tri akan dicopot dari Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat menegaskan tidak akan ragu memberhentikan paksa Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto dari struktural Partai Demokrat, jika terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini Sutan dan Tri dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri. Keterangan keduanya dibutuhkan dalam penyidikan perkara suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
"Tidak ada partai yang setegas Demokrat, begitu tersangka langsung diberhentikan. Partai lain sudah terdakwa belum juga dipecat," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati di DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2014).
Andi juga mengimbau agar masyarakat tidak memandang miring Partai Demokrat. Kendati Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto telah dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri, kata dia, Sutan dan Tri belum tentu bersalah.
"Saya kira masyarakat kita sudah semakin cerdas. Tidak semua orang yang dicekal dipastikan bersalah. Status cegah itu kan hanya upaya KPK agar yang bersangkutan tidak berhalangan hadir ketika keterangannya dibutuhkan, seperti kemarin di Pengadilan," ujar Andi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sutan dan Tri pernah menjadi saksi dalam persidangan Kepala SKK Migas Rudi Rubuandini. Dalam persidangan itu, terungkap adanya aliran dana ke anggota Komisi VII DPR.
Berita:
KPK cegah Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto
Saat ini Sutan dan Tri dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri. Keterangan keduanya dibutuhkan dalam penyidikan perkara suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
"Tidak ada partai yang setegas Demokrat, begitu tersangka langsung diberhentikan. Partai lain sudah terdakwa belum juga dipecat," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati di DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2014).
Andi juga mengimbau agar masyarakat tidak memandang miring Partai Demokrat. Kendati Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto telah dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri, kata dia, Sutan dan Tri belum tentu bersalah.
"Saya kira masyarakat kita sudah semakin cerdas. Tidak semua orang yang dicekal dipastikan bersalah. Status cegah itu kan hanya upaya KPK agar yang bersangkutan tidak berhalangan hadir ketika keterangannya dibutuhkan, seperti kemarin di Pengadilan," ujar Andi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sutan dan Tri pernah menjadi saksi dalam persidangan Kepala SKK Migas Rudi Rubuandini. Dalam persidangan itu, terungkap adanya aliran dana ke anggota Komisi VII DPR.
Berita:
KPK cegah Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto
(dam)