Satu hari, empat parpol kampanye dalam satu provinsi

Kamis, 27 Februari 2014 - 15:06 WIB
Satu hari, empat parpol...
Satu hari, empat parpol kampanye dalam satu provinsi
A A A
Sindonews.com - Setiap partai politik (parpol) akan mendapatkan jatah kampanye secara bergiliran selama 21 hari dari 16 Maret - 5 April mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dalam satu provinsi, hanya ada empat parpol yang menggelar kampanye dalam satu hari.

Kampanye empat parpol dalam satu provinsi dilakukan secara bergiliran dan bergantian menurut ketentuan daerah pemilihan (dapil) di provinsi.

"Tentu dengan desain dapil-dapil yang diatur KPU provinsi," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Hotel Royal, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Ferry mengatakan, KPU dan KPU provinsi harus bersinergi dalam mengatur jadwal kampanye. Hal itu karena KPU provinsi mempunyai tugas pengawasan. Kendati sudah didesain menurut jadwal dan pembagian waktu, KPU harus cermat dalam mengatur lokasi kampanye. "Soal lokasi saja dan simetris dapil. Kalau desain sebenarnya udah ada prinsip-prinsipnya," tutur Ferry.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0839 seconds (0.1#10.140)