Soal jatah THR, Rudi segarkan ingatan Sutan

Rabu, 26 Februari 2014 - 00:01 WIB
Soal jatah THR, Rudi segarkan ingatan Sutan
Soal jatah THR, Rudi segarkan ingatan Sutan
A A A
Sindonews.com - Terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengingatkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana soal desakan yang disampaikannya terkait pemberian Tunjangan Hari Taya (THR).

Hal tersebut disampaikan Rudi usai mendengarkan kesaksian Sutan yang membantah soal desakannya ke soal THR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (25/2/14).

Di akhir kesaksian Sutan, Rudi Rubiandini yang diberikan kesempatan oleh hakim langsung menanyakan soal tekanan yang pernah diberikan Sutan. Tetapi Sutan mengaku tidak pernah memintanya.

Rudi kembali mengingatkan pertemuan di Hotel Crown, Juli 2013 saat buka puasa, di mana Sutan mengingatkan soal THR yang sudah diberikan sejak era BP Migas. Karenanya harus dipenuhi oleh Rudi juga saat memimpin SKK Migas.

"Apakah saudara ingat pernah sindir terdakwa dalam hal ini saya, soal THR sejak BP Migas?" tanya Rudi serius. "Tidak," timpal Sutan singkat.

Dalam kesaksiannya, Sutan Bhatoegana menjelaskan soal rapat-rapat yang digelar antara Komisi VII dengan Menteri ESDM dan SKK Migas. Kalau dengan menteri itu benar ada rapat kerja (raker). Kalau dengan SKK Migas itu ada rapat dengar pendapat. Biasanya Menteri ESDM bisa mengajak SKK Migas ikut dalam raker.

"Saya tidak pernah terima uang dari ESDM," ujar Sutan.

Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto kemudian memperingatkan Sutan untuk memberikan kesaksian dengan sebenarnya. Menurutnya, bila tidak ada, bilang tidak. Bila ada jawab ada. Bila pernah jawab pernah. Bila tidak pernah bilang tidak.

Kesaksian atau keterangan Sutan harus sesuai dengan perkara dan tidak melebar ke mana-mana. Serta tidak dengan suara yang keras-keras seolah sedang marah-marah.

"Saudara saksi silakan jawab pertanyaan jaksa. Jangan sambil angkat-angkat kaki juga," tegur hakim.

Setelah ditegur hakim, Politikus Partai Demokrat itu membantah ada bingkisan lain yang dibawa orang ESDM ke DPR. Sutan mengaku tidak pernah memerintahkan Tri Yulianto. Bahkan tidak pernah menelpon Rudi soal THR.

"Silakan jaksa putarkan rekaman pembicaraannya," kata Hakim Amin Ismanto.

Setelah rekaman Sutan dan Rudi diputarkan, Sutan membantah itu soal THR. Nama, Herman dalam rekaman itu maksudnya adalah Komisaris PT Timas. Saat pembicaraan itu, kata dia, Rudi ingin ke luar negeri.

Sutan mengatakan kepada Rudi agar jangan keluar negeri. Karena harus diselesaikan permasalahan kontrak PT Timas yang sudah memperoleh letter of intens (LoI) terkait proyek PT Chevron Indonesia dan sudah mengajukan ke SKK Migas.

Tapi sampai 20 hari seperti yang dijanjikan Rudi pertemuan dengannya di saat buka puasa bersama Komisi VII di Hotel Crown, Jakarta belum terpenuhi. Saat buka puasa itu ada mitra kerja Komisi VII lainnya seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Riset dan Teknologi.

"Kan nanti pening kita semuanya. Makanya saya ingatkan Pak Rudi jangan keluar negeri. Kalau kontrak itu tidak ditandatangani yang rugi kan negara. Ini kan soal lifting migas kita," bebernya dengan suara emosi.

Hakim Amin mengingatkan Sutan menjawab saja tanpa suara emosi. Serta jangan berlaku tidak sopan dengan melipat dan mengangkat kaki di persidangan. Sutan berterima kasih dan meminta hakim untuk bisa menegurnya.

Ketua JPU Riyono kemudian melanjutkan pertanyaan soal pertemuan Sutan pada 27 Juli 2013 dengan Tri Yulianto di rumah makan ayam goreng Suharti.

"Ada bingkisan yang diserahkan saudara Tri Yulianto," tanya Jaksa Riyono.

Sutan membantahnya. Pertemuan itu kata Sutan setelah buka puasa dari Cikeas. Sebenarnya Sutan bukan mau ketemu Tri, tapi bertemu dengn temannya Deni Karmaina (President Director Rajawali Swiber Cakrawala) yang bernama Eka. Di situ Tri, Sutan, dan teman-teman politikus Partai Demokrat lain mau makan-makan.

"Di Cikeas kita enggak makan. Kongkow biasa saja. Mau makan ayam goreng. Tri Yulianto enggak-enggak sampaikan sudah ketemu Pak Rudi. Enggak juga sampaikan bungkusan," imbuhnya.

Sutan mengatakan, pembicaraan lewat telepon dan di Hotel Crown itu bukan untuk memenangkan PT Timas dari perusahaan Denny. Tetapi kata dia itu bagian dari pengawasan.

Kaitannya pembicaraan dengan Herman, Rudi, dan pertemuan Hotel Crown itu dengan Deni. Saat pertemuan dalam suasan buka puasa di Hotel Crown itu Rudi menjawab bahwa harus ada izin dari Menteri ESDM. Sutan mengatakan, jangan lama dieksekusi karena bisa nyungsep lagi minyak dan gas negara.

"Mereka (Deni) minta nomor dua (PT Rajawali Swiber Cakrawala penawaran rendah) dimenangkan. Makanya saya tanyakan ke Pak Rudi. Saya kontrakotor kenal, semua orang itu. Semua kontraktor teman saya," ujarnya.

Setelah itu Sutan pernah dikontak Deni. Pihak Deni bahkan mengaku bahwa bila Sutan mengiyakan Rajawali Swiber Cakrawala dimenangkan, maka Rudi ikut mengiyakan. Dia membenarkan ada pertemuan kemudian dengan Rudi pada 28 Juli 2013 di rumah Rudi Jalan Brawijaya 8 Nomor 30.

Pertemuan itu bukan soal menanyakan kekurangan uang baik THR ataupun lainnya. "Ndak, ndak ada itu," kilahnya.

Baca berita:
Rudi digoyang, Sutan suruh lobi 8 fraksi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8134 seconds (0.1#10.140)