Ini sanksi MKH bagi Wakil Ketua PN Mataram

Selasa, 25 Februari 2014 - 23:01 WIB
Ini sanksi MKH bagi...
Ini sanksi MKH bagi Wakil Ketua PN Mataram
A A A
Sindonews.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) manjatuhi sanksi disiplin berupa tidak memegang perkara (nonpalu) serta tidak menerima tunjangan selama enam bulan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram Pastra Joseph Ziraluo.

Sanksi itu diberikan lantaran Pastra Joseph terbukti melanggar kode etik dan kehormatan hakim, yakni menerima dan mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta yang didapatnya dari pihak yang berperkara, saat bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tahun 2010 yang lalu.

"Menjatuhkan sanksi sedang, yaitu nonpalu selama enam bulan dan tidak menerima tunjangan hakim dalam menjalani sanksi tersebut," kata Ketua MKH Eman Suparman dalam sidang MKH, di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).

Adapun hal yang meringankan sanksi bagi Pastra yakni, karena yang bersangkutan sudah mengabdi sebagai hakim selama 28 tahun. Di samping itu, ia juga pernah di tempatkan di wilayah konflik dan pedalaman.

Sedangkan hal yang memberatkan hakim Pastra yakni yang bersangkutan menerima uang Rp 20 juta walaupun belum menikmatinya dan langsung mengembalikannya kepada pihak pemberi uang tersebut. Disamping itu, Pastra juga berkomunikasi dengan pihak berperkara di luar sidang dan menunda putusan yang seharusnya sudah dieksekusi.

Baca berita:
Terbukti selingkuh, Hakim PN Ternate diberi sanksi nonpalu
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0820 seconds (0.1#10.140)