Terbukti selingkuh, Hakim PN Ternate diberi sanksi nonpalu

Selasa, 25 Februari 2014 - 22:51 WIB
Terbukti selingkuh, Hakim PN Ternate diberi sanksi nonpalu
Terbukti selingkuh, Hakim PN Ternate diberi sanksi nonpalu
A A A
Sindonews.com - Lantaran terbukti melanggar kode etik dan kehormatan hakim, Hakim Pengadilan Negeri Ternate M Reza Latuconsina dijatuhi sanksi disiplin berat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Sanksi tersebut berupa nonpalu atau tidak memegang perkara sekaligus tidak menerima tunjangan selama dua tahun. Sanksi itu diberikan, lantaran Reza Latuconsina ketahuan melakukan perselingkuhan dengan seorang panitera lokal Pengadilan Negeri Ternate bernama Sinta.

"Telah terbukti melakukan pelanggaran surat keputusan bersama MA dan KY, tentang kode etik dan pedoman berlaku hakim," kata Ketua Majelis Imron Anwari dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).

Lebih lanjut, dia mengatakan, Reza sudah mengakui khilaf dan mengakui perbuatannya melakukan perselingkuhan tersebut dalam pemeriksaan
tertutup. Reza, kata Imron, juga meminta maaf karena telah mencoreng nama kehormatan hakim akibat perbuatan perselingkuhan tersebut.

Sementara itu, adapun hal yang meringankan hukuman bagi Reza itu karena yang bersangkutan menjadi tulang punggung keluarga, memiliki dua anak yang masih kecil dan terpilih sebagai hakim melalui jalur prestasi. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Ternate itu sudah diperiksa terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung.

Baca berita:
Terbukti selingkuh, MKH pecat Hakim Vica
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6154 seconds (0.1#10.140)