DPR setujui Konvensi Penanggulangan Terorisme Nuklir jadi UU

Selasa, 25 Februari 2014 - 15:18 WIB
DPR setujui Konvensi Penanggulangan Terorisme Nuklir jadi UU
DPR setujui Konvensi Penanggulangan Terorisme Nuklir jadi UU
A A A
Sindonews.com - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir (International Convention for Suppression of Acts of Nuclear Terrorism) menjadi undang-undang.

"DPR menyetujui RUU Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir untuk menjadi Undang-Undang," ujar Pimpinan Sidang Paripurna DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa sebagai perwakilan pemerintah mengatakan, persetujuan peraturan itu menjadi undang-undang akan memperkuat legislasi nasional tentang penanggulanan terorisme dan penggunaan nuklir.

"Termasuk potensi penggunaan nuklir untuk terorisme. Ini kerja sama DPR dan pemerintah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Ini bentuk komitmen Indonesia agar bebas dari senjata nulir dan zat radio aktif," tutur Marty.

Menurut dia, persetujuan ini juga untuk memperkuat pencegahan aksi terorisme. "Terorisme bisa terjadi di mana dan kapan saja. Ini untuk mengantisipasi aksi ancaman nulkir, baik di masyarakat nasional maupun global. Pemerintah nilai penting peningkatan nuklir untuk tujuan damai," katanya.

Berita:
PPATK temukan 56 transaksi diduga terkait terorisme
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6169 seconds (0.1#10.140)