Peradi ancam tindak tegas advokat asing yang 'bermain'
A
A
A
Sindonews.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tak segan-segan menindak tegas advokat Indonesia yang 'kongkalikong' dengan advokat asing dalam mendirikan sebuah kantor advokat di tanah air.
"Jangan-jangan ini sebenarnya bisa jadi Ali Baba nih. Yang punya kantor dia (advokat asing), tapi orang Indonesia-nya dijadikan nama kantor advokatnya. Itu bisa terjadi," ujar Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan di Kantor DPP Peradi, Gedung Grand Slipi Tower, Slipi, Jakarta Barat, Senin (24/2/2014).
Karena itu, ujar dia, advokat asing wajib mengikuti materi keadvokatan Indonesia yang dijabarkan dalam materi ajar, kode etik advokat Indonesia dan fungsi dan peran organisasi advokat, sebagaimana dapat dipahami dari Pasal 24 dan penjelasan Undang-undang Advokat.
"Nah, dalam rangka itulah kita awasi dia bikin kode etik ini. Banyak pemberitaan, banyak advokat dari luar, datang ke sini berpraktik, lalu pulang ke Singapura. Datang Senin pulang hari Jumat. Sehingga pajak terbang keluar."
"Ada yang mengatakan, mereka ini sebenarnya yang punya kantor, tapi advokat Indonesia dipakai nama saja. Itu bisa terjadi dan kita mencium itu. Oleh karena itulah, kita buat ujian kode etik," katanya.
Otto menegaskan, Peradi bakal memberi sanksi kepada advokat asing maupun advokat Indonesia, apabila kedapatan oleh pihaknya 'bermain mata'.
"Nanti kalau mereka kedapatan berkoalisi, yang punya kantor itu si lawyer asingnya, dua-duanya ini bisa kita tindak. Lawyer asingnya dan lawyer Indonesia-nya. Karena itu banyak keluhan ke kita," imbuhnya.
Baca berita:
Trimedya nilai kasus suap advokat bukan barang baru
"Jangan-jangan ini sebenarnya bisa jadi Ali Baba nih. Yang punya kantor dia (advokat asing), tapi orang Indonesia-nya dijadikan nama kantor advokatnya. Itu bisa terjadi," ujar Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan di Kantor DPP Peradi, Gedung Grand Slipi Tower, Slipi, Jakarta Barat, Senin (24/2/2014).
Karena itu, ujar dia, advokat asing wajib mengikuti materi keadvokatan Indonesia yang dijabarkan dalam materi ajar, kode etik advokat Indonesia dan fungsi dan peran organisasi advokat, sebagaimana dapat dipahami dari Pasal 24 dan penjelasan Undang-undang Advokat.
"Nah, dalam rangka itulah kita awasi dia bikin kode etik ini. Banyak pemberitaan, banyak advokat dari luar, datang ke sini berpraktik, lalu pulang ke Singapura. Datang Senin pulang hari Jumat. Sehingga pajak terbang keluar."
"Ada yang mengatakan, mereka ini sebenarnya yang punya kantor, tapi advokat Indonesia dipakai nama saja. Itu bisa terjadi dan kita mencium itu. Oleh karena itulah, kita buat ujian kode etik," katanya.
Otto menegaskan, Peradi bakal memberi sanksi kepada advokat asing maupun advokat Indonesia, apabila kedapatan oleh pihaknya 'bermain mata'.
"Nanti kalau mereka kedapatan berkoalisi, yang punya kantor itu si lawyer asingnya, dua-duanya ini bisa kita tindak. Lawyer asingnya dan lawyer Indonesia-nya. Karena itu banyak keluhan ke kita," imbuhnya.
Baca berita:
Trimedya nilai kasus suap advokat bukan barang baru
(kri)