Ditjen Bea Cukai berharap kasus HS segera tuntas

Senin, 24 Februari 2014 - 21:02 WIB
Ditjen Bea Cukai berharap kasus HS segera tuntas
Ditjen Bea Cukai berharap kasus HS segera tuntas
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendesak institusi hukum Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mempercepat penyelesaian perkara suap yang dilakukan oleh Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) yang turut melibatkan seorang pengusaha bernama Yusran Arief (YA).

"Intinya kami menginginkan perkara hukum yang menyangkut Heru ini segera selesai," kata Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Bea Cukai, Haryo Limanseto saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Haryo mengatakan, alasan Ditjen Bea Cukai menginginkan percepatan perkara hukum yang melibatkan HS lantaran sampai saat ini HS masih berstatus nonaktif dari kepegawaian pada Ditjen Bea Cukai.

"Biar jelas status kepegawaiannya di Bea Cukai. Nanti mungkin bisa diberhentikan langsung," pungkas Haryo.

Sebelumnya, berkas perkara Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok Heru Sulistyono (HS) dan seorang pengusaha bernama Yusran Arief telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Heru diduga menerima suap dari Yusron Arif. Suap diberikan dalam bentuk polis asuransi tercatat ada 11 lembar. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusron dilakukan sejak 2005 hingga 2007, yaitu dengan membentuk 10 anak perusahaan yang semuanya hanya seumur jagung.

Modus itu adalah untuk menghindari audit Ditjen Bea dan Cukai. Adapun total dana untuk 11 polis asuransi Rp11.424.893.500.

Baca berita:
Berkas tersangka kasus Bea Cukai akhirnya P21
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9027 seconds (0.1#10.140)