Otto: Selesaikan dulu RUU KUHAP baru RUU Advokat

Senin, 24 Februari 2014 - 20:20 WIB
Otto: Selesaikan dulu...
Otto: Selesaikan dulu RUU KUHAP baru RUU Advokat
A A A
Sindonews.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendesak DPR RI untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat sebagai revisi dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur organisasi para pengacara itu.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengatakan, sebaiknya DPR RI terlebih dahulu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau membicarakan UU Advokat harus menyelesaikan dulu RUU KUHP dan KUHAP," ujarnya di Kantor DPP Peradi, Gedung Grand Slipi Tower, Slipi, Jakarta barat, Senin (24/2/2014).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sebagian anggota DPR RI berusaha mensahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. "Karena RUU KUHP dan KUHAP belum selesai sampai sekarang, seharusnya mereka tidak boleh membahas UU Advokat," imbuhnya.

Perlu diketahui RUU tentang Advokat yang diusulkan DPR RI dan saat ini dibahas dalam Pansus digugat belasan Advokat dan Peradi. Belasan Advokat tersebut melayangkan gugatan terhadap seorang pengusul RUU Advokat dari Fraksi PPP Ahmad Yani ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca berita:
RUU Advokat belum menjamin profesionalitas
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)