Berkas tersangka Bea Cukai terancam ditangguhkan

Senin, 24 Februari 2014 - 16:15 WIB
Berkas tersangka Bea Cukai terancam ditangguhkan
Berkas tersangka Bea Cukai terancam ditangguhkan
A A A
Sindonews.com - Bareskrim Mabes Polri mengklaim telah melengkapi seluruh berkas alat bukti termasuk hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara penerimaan suap yang dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulistyono oleh seorang pengusaha Yusran Arif.

Kendati telah dilengkapi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengaku, pihaknya tidak mengetahui alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sampai saat ini masih belum menyatakan berkas tersebut lengkap (P21).

"Tadi pukul 13.00 WIB, mereka ekspos untuk putuskan P21 apa enggak," kata Arief saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Arief menambahkan, pihaknya akan menangguhkan penahanan Heru Sulistyanto jika sore ini berkas perkara tersebut masih belum lengkap.

"Itu masalahnya. Sampai saat ini JPU belum P21, padahal besok penahanannya habis. Kalau enggak P21, sore ini HS saya tangguhkan penahanannya," pungkas Arief.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus suap di bea dan cukai dengan tersangka Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan pengusaha Yusran Arif (YA) diduga si pemberi suap.

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS telah menerima suap gratifikasi dari YA selaku pengusaha.

Baca berita:
Pejabat Bea Cukai diciduk, Polri sita Harley & uang
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3807 seconds (0.1#10.140)