Busyro: Pemerintah dan DPR 'gergaji leher' KPK

Senin, 24 Februari 2014 - 15:19 WIB
Busyro: Pemerintah dan...
Busyro: Pemerintah dan DPR 'gergaji leher' KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bereaksi keras terhadap rencana revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KPK pun menilai revisi tersebut bagian dari upaya pelemahan terhadap fungsi KPK dalam melakukan pemberantasan Korupsi. "Kali ini pemerintah kompak dengan DPR menggergaji leher KPK. Mereka tidak jujur menyadari korupsi marak," kata Wakil Ketua KPK Busryo Muqoddas melalui pesan singkatnya, Senin (24/2/2014).

Menurut dia, KPK sudah melakukan kajian bersama pakar hukum pidana dari berbagai Universitas tentang KUHAP dan KUHP. Naskah revisi itu mengenyampingan realitas perkara korupsi yang sudah semakin ganas, sistemik, struktural, dan lintas sektor.

Mantan Komisi Yudisial (KY) ini khawatir ada pihak yang memanfaatkan momentum revisi UU tersebut. "Saya khawatir ada cukong bisnis gelap memanfaatkan mometum ini. Sudah belasan kali sejumlah pihak berjuang keras melumpuhkan KPK," ujarnya.

Berita:
Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0603 seconds (0.1#10.140)