SBY diminta bersikap soal RUU KUHAP & KPK

Kamis, 20 Februari 2014 - 14:55 WIB
SBY diminta bersikap...
SBY diminta bersikap soal RUU KUHAP & KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan agar presiden dan DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), terus mendapat tanggapan.

Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah, mengkritisi sikap KPK yang meminta penundaan pembahasan RUU KUHAP tersebut.

"Tekanan KPK kepada Pemerintah agar menarik RUU KUHAP dan KUHP adalah melambangkan puncak kekacauan pemahaman dalam penyelenggaraan negara," kata Fahri melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/2/2014).

Ia heran sikap KPK yang meminta adanya penundaan pembahasan RUU KUHP maupun KUHAP yang diusulkan oleh pemerintah itu, menurut dia, langkah itu justru tak sesuai dengan UUD 1945.

"KPK yang selama ini melakukan kampanye pemberantasan korupsi, telah berhasil menjadikan pemberantasan korupsi sebagai tujuan utama bernegara yang baru, karena keluar dari apa yang ada dalam UUD 45 dan pembukaannya," ucapnya.

"Maka menurut KPK, demi tujuan memberantas korupsi dan berdiri tegaknya KPK seluruh aturan hukum, harus sama dengan pikiran dan interpretasi KPK. Termasuk KUHAP dan KUHP yang dalam 10 tahun terakhir ini telah mengalami pendalaman dan pengkajian oleh hampir semua pakar hukum pidana dari kampus dan universitas paling terkenal di negeri ini," tegasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku, upaya KPK yang dinilainya telah menghalangi pembahasan KUHAP dan KUHP perlu dipertanyakan. Sebab, langkah itu mengarah kepada upaya membelokkan pembentukan negara hukum modern yang demokratis.

"KPK sepertinya telah yakin, negara ada untuk memberantas korupsi dan karena KPK satu-satunya yang bekerja berantas korupsi maka negara harus bekerja untuk KPK dan bukan sebaliknya," tegasnya

Dengan demikian, Fahri pun meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk bersikap tegas terkait keinginan KPK tersebut.

"Ini tentu berbahaya dan Presiden sebagai orang yang bersumpah dalam pelantikannya untuk melaksanakan konstitusi negara, harus bersikap tegas untuk menghentikan upaya set back dalam pembentukan negara hukum yang demokratis di negeri kita," ungkapnya.

"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus ambil sikap pada langkah KPK yang sudah terlalu jauh mengintervensi hak DPR dan Presiden dalam membuat UU. Sebagai amanah UUD 45 amandemen ke-4. Sementara KPK sendiri adalah lembaga negara sementara atau state auxilliary body yang sifatnya adhoc," pungkasnya.

Revisi KUHAP dibuat oleh penguasa & didukung parlemen korup
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0315 seconds (0.1#10.140)