Terkait sistem elektronik, KPU harus penuhi 5 hal

Kamis, 20 Februari 2014 - 09:30 WIB
Terkait sistem elektronik,...
Terkait sistem elektronik, KPU harus penuhi 5 hal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dipnilai memerlukan adanya audit teknologi informasi dan komunikasi terhadap sistem informasi hasil Pemilu 2014.

Menurut Wakil ketua Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI), Hari S Noegroho, hal itu untuk memenuhi tanggung jawab Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta PP Nomor 82 Tahun 2012 yang mengatur tentang perangkat keras, perangkat lunak, tenaga ahli, tata kelola, pengamanan serta sertifikasi kelaikan sistem elektronik dan pengawasan.

Sebab, ujar dia, hingga saat ini hal tersebut masih belum dilakukan oleh KPU. "Adapun bagian yang paling penting adalah perlunya tata kelola sistem IT dimana KPU sebagai penyelenggara sistem elektronik," ujar Hari S Noegroho di kantor BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 20 Februari 2014.

Beberapa hal yang wajib dipenuhi KPU dalam hal ini, Pertama, KPU sebagai penyelenggara sistem elektronik wajib menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh sistem elektronik beroperasi sebagaimana mestinya.

Kedua, KPU juga wajib menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan. Ketiga, KPU wajib memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap sistem elektronik.

Keempat, KPU untuk pelayanan publik wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel. Kelima, penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari yang ditimbulkannya.

Baca berita:
Hanura makin siap songsong Pemilu 2014
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8322 seconds (0.1#10.140)