Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara

Selasa, 18 Februari 2014 - 19:25 WIB
Deddy Kusdinar dituntut...
Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Deddy Kusdinar, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana proyek Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor dihukum sembilan tahun penjara.

Menurut tim JPU KPK, Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek sport center Hambalang terbukti melakukan korupsi yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.

"Bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat tuntutan Deddy Kusdinar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (18/2/2014).

JPU KPU juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp300 juta kepada Mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu, beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain, Deddy Kurdinar dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dia juga dianggap telah melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sedangkan hal yang menringankan terdakwa, antara lain, Deddy dianggap sangat menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum. "Masih memiliki tanggungan keluarga, memiliki anak kandung dan anak angkat sebanyak dua orang," tutur Kadek.

Tuntutan JPU KPK itu pun ditanggapi Deddy Kusdinar. Dia mengaku akan melayangkan surat pembelaan, baik pribadi maupun oleh tim penasehat hukumnya.

Berita:
Anas bingung jadi saksi Dedi Kusdinar
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved