JPU bacakan tuntutan, Deddy Kusdinar pasrah
A
A
A
Sindonews.com - Deddy Kusdinar, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, bakal kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, hari ini.
Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya betul (Deddy Kusdinar akan dengarkan tuntutan)," ujar Penasihat Hukum Deddy Kusdinar, Rudi Alfonso dalam pesan singkat, Selasa (18/2/2014).
Dirinya menambahkan, tidak ada persiapan apapun dari Deddy untuk mendengarkan tuntutan KPU KPK nanti. "Pasrah saja," kata Rudi Alfonso.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Deddy tidak pernah menerima apapun dalam proyek Hambalang tersebut. "Dia (Deddy) hanya menjalankan perintah atasannya," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus ini JPU KPK mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, menyebut perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Dia juga dianggap menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya selaku Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora dan selaku PPK yang telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca berita:
Pihak Choel bantah, Deddy dijadikan "sapi perah"
Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya betul (Deddy Kusdinar akan dengarkan tuntutan)," ujar Penasihat Hukum Deddy Kusdinar, Rudi Alfonso dalam pesan singkat, Selasa (18/2/2014).
Dirinya menambahkan, tidak ada persiapan apapun dari Deddy untuk mendengarkan tuntutan KPU KPK nanti. "Pasrah saja," kata Rudi Alfonso.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Deddy tidak pernah menerima apapun dalam proyek Hambalang tersebut. "Dia (Deddy) hanya menjalankan perintah atasannya," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus ini JPU KPK mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, menyebut perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Dia juga dianggap menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya selaku Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora dan selaku PPK yang telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca berita:
Pihak Choel bantah, Deddy dijadikan "sapi perah"
(kri)