JPU bacakan tuntutan, Deddy Kusdinar pasrah

Selasa, 18 Februari 2014 - 13:44 WIB
JPU bacakan tuntutan,...
JPU bacakan tuntutan, Deddy Kusdinar pasrah
A A A
Sindonews.com - Deddy Kusdinar, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, bakal kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, hari ini.

Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya betul (Deddy Kusdinar akan dengarkan tuntutan)," ujar Penasihat Hukum Deddy Kusdinar, Rudi Alfonso dalam pesan singkat, Selasa (18/2/2014).

Dirinya menambahkan, tidak ada persiapan apapun dari Deddy untuk mendengarkan tuntutan KPU KPK nanti. "Pasrah saja," kata Rudi Alfonso.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Deddy tidak pernah menerima apapun dalam proyek Hambalang tersebut. "Dia (Deddy) hanya menjalankan perintah atasannya," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus ini JPU KPK mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, menyebut perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dia juga dianggap menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya selaku Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora dan selaku PPK yang telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca berita:
Pihak Choel bantah, Deddy dijadikan "sapi perah"
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved