UU Pemilu tak atur sanksi pidana ajakan Golput

Selasa, 18 Februari 2014 - 11:21 WIB
UU Pemilu tak atur sanksi pidana ajakan Golput
UU Pemilu tak atur sanksi pidana ajakan Golput
A A A
Sindonews.com - Keinginan agar mereka yang mengajak orang lain untuk tidak memilih atau golongan putih (Golput) di Pemilu 2014 dikenakan sanksi pidana terus menuai pro dan kontra.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arief Wibowo menegaskan dalam Undang-Undang Pemilu tidak mengatur mengenai pemberian sanksi pidana bagi mereka yang mengajak untuk menjadi Golput.

"UU Pemilu itu tidak mengatur (sanksi pidana bagi ajakan Golput) sama sekali, karena konstitusinya setiap warga negara berhak menggunakan hak (memilihnya) atau tidak," kata Arif di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Dia menyampaikan, mereka yang bisa dikenakan sanksi pidana apabila dalam pemilu diketahui seseorang melakukan ancaman atau menghalang-halangi orang lain supaya tidak memilih atau menyampaikan suaranya.

"Jadi, pidana itu bisa diterapkan karena seseorang kehilangan hak pilih karena adanya intimidasi dan ancaman, karena adanya kekerasan, karena adanya pembelian suara. Itu bisa dipidana," tegasnya.

Dengan demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini kembali menegaskan bahwa mereka yang hanya mengajak orang lain untuk Golput tanpa melakukan ancaman ataupun intimidasi tidak bisa dipidanakan.

"Kalau orang woro-woro (ngomong-ngomong) Golput saja tidak bisa dipidana, karena memilih adalah hak dan tidak memilih juga hak," pungkasnya.

Baca berita:
Eva: Pemidanaan Golput tidak tepat di Pemilu 2014
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6556 seconds (0.1#10.140)