Sutan dan Tri sangat mungkin jadi tersangka

Selasa, 18 Februari 2014 - 08:31 WIB
Sutan dan Tri sangat...
Sutan dan Tri sangat mungkin jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, besar kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan status tersangka kepada dua politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto.

Hal tersebut terkait dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM).

"Sangat mungkin (Mereka jadi tersangka). Kalau dari pemeriksaan saksi, ada fakta bahwa mereka menerima pemberian dari mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews, Senin 17 Februari 2014.

Hal demikian dikatakannya menanggapi langkah KPK yang mengeluarkan surat pencegahan terhadap dua politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Dicekal itu supaya tidak bepergian ke luar negeri yang berarti juga keterangan dan kehadirannya sangat diperlukan. Jika nanti keterangannya mengarah pada pembuktian keterlibatannya, maka tidak mustahil akan ditingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sutan dan Tri Yulianto dicegah terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kemen ESDM dengan tersangka Waryono Karno, mantan Sekjen ESDM.

KPK juga mencegah dua orang lainnya yakni tenaga ahli bidang operasi di SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser dan Sri Utami.

KPK cegah Sutan dan Tri Yulianto
Terseret kasus Migas, Demokrat perintahkan Sutan 'puasa' berita
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1753 seconds (0.1#10.140)