Revisi KUHAP langkah mundur berantas korupsi

Senin, 17 Februari 2014 - 14:47 WIB
Revisi KUHAP langkah...
Revisi KUHAP langkah mundur berantas korupsi
A A A
Sindonews.com - Subtansi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dinilai akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengusik rasa keadilan masyarakat.

Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sarah Lery Mboeik menyatakan, RUU tersebut harus dicabut, jika membaca draf RUU KUHP yang ada, khususnya yang mengatur ketentuan tindak pidana korupsi.

"Maka ada baiknya draf tersebut dicabut, karena ini merupakan langkah mundur bagi upaya pemberantasan korupsi," kata Sarah Lery lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin (17/2/2014).

"Karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary), maka tidak selayaknya delik pidana korupsi dimasukkan dalam RUU KUHP. Harusnya tetap diatur secara khusus di luar KUHP, dengan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) tersendiri," imbuhnya.

Sarah mengungkapkan, pengaturan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP pastinya akan menguntungkan koruptor. Apalagi banyak pelaku korupsi yang masih bergentayangan, sehingga regulasi yang saat ini berlaku (UU Tipikor) menjadi kekhawatiran sendiri bagi penikmat dan pencaplok uang rakyat.

"Kasihan rakyat yang sudah lama dimiskinkan secara struktural, akibat perampasan hak dasar mereka melalui perbuatan korupsi yang tak bermoral," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, hal lain yang cukup menyedihkan lagi adalah, karena pembatasan penyadapan dalam RUU KUHAP. Pengalaman selama ini para mafia koruptor ini sulit di sentuh dengan cara biasa-biasa saja.

"Oleh karena itu dengan kerja-kerja KPK belakangan ini yang menangkap para koruptor dengan metode penyadapan ternyata berhasil menangkap mereka. Janganlah mengkhianati dan menyakiti hati rakyat dengan membuat RUU ini untuk melemahkan institusi KPK," ungkapnya.

"Apalagi soal masa penahanan yang singkat, penyadapan dalam keadaan mendesak dapat dibatalkan oleh hakim pemeriksa pendahuluan dan kita tahu bagaimana integritas para penegak keadilan kita," tambahnya.

Untuk itu akan lebih baik dan lebih terhormat diakhir masa jabatan parlemen ini, harusnya dapat menyisakan rasa keadilan. "Esensi dari hukum adalah HAM (Hak Asasi Manusia) dan untuk itu lebih tepat RUU KUHAP ini dicabut, agar tidak menyakiti hati rakyat," pungkasnya.

Tak sepakat, Komisi III setuju revisi KUHAP ditarik
(maf)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved