RUU KUHAP hanya dilandasi kepentingan politik
A
A
A
Sindonews.com - Subtansi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dinilai akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengusik rasa keadilan masyarakat.
Hal itu dikatakan praktisi hukum dan advokat Iskandar Sonhadji. Menurutnya, 15 tahun pascareformasi, bidang yang paling lambat alami perubahan adalah penegakan hukum.
"Satu-satunya lembaga penegak hukum yang masih menjadi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK," kata Iskandar lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin (17/2/2014).
"Menghilangkan fungsi penyelidikan KPK sama dengan menghilangkan kewenangan luar biasa (extra ordinary) terhadap kejahatan luar biasa (extra ordinary)," imbuhnya.
Iskandar menjelaskan, RUU KUHAP dan RUU KUHP banyak memberi perubahan kewenangan yang merupakan kewenangan extra ordinary KPK kepada penegak hukum lain atau pengadilan.
"Padahal sampai saat ini belum ada perubahan yang signifikan di dalam tubuh peradilan. Perubahan RUU KUHAP dan RUU KUHP hanya dilandasi kepentingan politis sesaat dan bukan kepentingan penegakan hukum yang melindungi rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Menkum HAM siap komunikasi dengan KPK soal RUU KUHAP
Hal itu dikatakan praktisi hukum dan advokat Iskandar Sonhadji. Menurutnya, 15 tahun pascareformasi, bidang yang paling lambat alami perubahan adalah penegakan hukum.
"Satu-satunya lembaga penegak hukum yang masih menjadi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK," kata Iskandar lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin (17/2/2014).
"Menghilangkan fungsi penyelidikan KPK sama dengan menghilangkan kewenangan luar biasa (extra ordinary) terhadap kejahatan luar biasa (extra ordinary)," imbuhnya.
Iskandar menjelaskan, RUU KUHAP dan RUU KUHP banyak memberi perubahan kewenangan yang merupakan kewenangan extra ordinary KPK kepada penegak hukum lain atau pengadilan.
"Padahal sampai saat ini belum ada perubahan yang signifikan di dalam tubuh peradilan. Perubahan RUU KUHAP dan RUU KUHP hanya dilandasi kepentingan politis sesaat dan bukan kepentingan penegakan hukum yang melindungi rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Menkum HAM siap komunikasi dengan KPK soal RUU KUHAP
(maf)