Djoko Tjandra akan dideportasi ke Indonesia

Senin, 17 Februari 2014 - 12:35 WIB
Djoko Tjandra akan dideportasi ke Indonesia
Djoko Tjandra akan dideportasi ke Indonesia
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan upaya deportasi untuk memulangkan terpidana kasus Bank Bali ke Tanah Air. Djoko telah menjadi buronan sejak 2009 lalu, saat ini diketahui berada di Papua New Guinea (PNG).

Upaya deportasi Djoko diungkap oleh Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).

Selain deportasi, sebenarnya ada cara lain untuk memulangkan Djoko dari tempat pelariannya, yakni ekstradisi. Namun, untuk memulangkan Djoko melalui proses ekstradisi akan memakan waktu yang cukup lama dan prosesnya birokrasinya cukup berbelit-belit.

Menurut Andhi, penggunaan upaya deportasi saat ini sangat tepat. Pasalnya, Djoko sedang mengalami kendala memproses kewarganegaraannya menjadi warga negara Papua New Guinea.

"Karena ada informasi bahwa yang bersangkutan (Djoko Tjandra) di sana (PNG) sedang dalam proses kewarganegaraannya melalui cara-cara yang diduga bertentangan dengan aturan," ungkap Andhi.

Oleh karena itu, pihak Kejagung akan mengirimkan surat kepada pemerintahan PNG untuk menerangkan bahwa Djoko Tjandra sedang menjalani proses hukuman dan agar segara dideportasi ke Indonesia.

"Jadi nanti kita akan menyerahkan surat ke sana, bahwa yang bersangkutan (Djoko Tjandra) menurut hukum Indonesia telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dinyatakan sebagai terpidana dan untuk itu kita harapkan untuk bisa dilakukan secepatnya," pungkas Andhi.

Sebelumnya, Pemerintah RI dan PNG telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait dengan perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut. Nota yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin ini adalah, bagian dari 11 nota kesepahaman dalam kunjungan kenegaraan Perdana Menteri PNG, Peter O'Neill dan delegasinya.

Dalam perjanjian ekstradisi ini, diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Chandra yang berlarut-larut. Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby, PNG pada 10 Juni 2009.

Kepergiannya itu hanya berselang satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkaranya. MA menyatakan, Djoko Tjandra bersalah dengan dihukum penjara dua tahun, harus membayar denda Rp15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp54 miliar dirampas untuk negara.

Pada 2012, Djoko kemudian menjadi warga negara Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan. Selain itu, Djoko Tjandra juga teridentifikasi tinggal di Singapura. Dia diketahui hanya empat kali mengunjungi PNG pada 2011 dengan menggunakan paspor bernama Joe Chan.

Baca:

Pertemuan RI-PNG tak bahas ekstradisi Djoko Tjandra
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6672 seconds (0.1#10.140)