Kejagung Tegaskan Telah Eksekusi Rp546 Miliar dari Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi angkat bicara soal tudingan uang Rp546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali belum dieksekusi. Dia menegaskan uang tersebut telah dieksekusi sesuai dengan prosedur.
"Saya Setia Untung saat itu selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Untung di Gedung Badiklat Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
(Baca: Hindari Spekulasi Liar, Polri Didorong Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra)
Dia mengatakan informasi tersebut perlu disampaikan ke publik agar tidak terjadi kesalahan informasi. Pasalnya, spekulasi eksekusi kasus korupsi cessie Bank Bali kembali naik di publik.
"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita yang menyesatkan warga masyarakat. Saya akan menyampaikan bukti-bukti bahwa pada saat itu telah dilaksanakan eksekusi di bank permata," jelasnya.
Sejumlah bukti pelaksana eksekusi dilakukan di Bank Permata pada Senin 29 Juni 2009 lalu. Dia pun mempunyai bukti berita acara pelaksanaan eksekusi tersebut yang ditekan oleh pejabat Bank Permata.
"Saya tunjukkan ini berita pelaksanaan berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Bank permata saat itu. Pelaksanaan eksekusi saya jelaskan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB," jelasnya.
(Baca: Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Djoko Tjandra)
Untung juga menjelaskan proses pelaksanaan adminitrasi eksekusi melalui proses yang panjang dan alot. Uang Rp 546 miliar itu pun akhirnya disetorkan langsung melalui Real Time Gross Settlement (RTGS).
"Saya sampaikan bahwa eksekusi Jaksa uang sebesar Rp 546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS langsung ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan. Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara," jelasnya.
"Saya Setia Untung saat itu selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Untung di Gedung Badiklat Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
(Baca: Hindari Spekulasi Liar, Polri Didorong Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra)
Dia mengatakan informasi tersebut perlu disampaikan ke publik agar tidak terjadi kesalahan informasi. Pasalnya, spekulasi eksekusi kasus korupsi cessie Bank Bali kembali naik di publik.
"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita yang menyesatkan warga masyarakat. Saya akan menyampaikan bukti-bukti bahwa pada saat itu telah dilaksanakan eksekusi di bank permata," jelasnya.
Sejumlah bukti pelaksana eksekusi dilakukan di Bank Permata pada Senin 29 Juni 2009 lalu. Dia pun mempunyai bukti berita acara pelaksanaan eksekusi tersebut yang ditekan oleh pejabat Bank Permata.
"Saya tunjukkan ini berita pelaksanaan berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Bank permata saat itu. Pelaksanaan eksekusi saya jelaskan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB," jelasnya.
(Baca: Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Djoko Tjandra)
Untung juga menjelaskan proses pelaksanaan adminitrasi eksekusi melalui proses yang panjang dan alot. Uang Rp 546 miliar itu pun akhirnya disetorkan langsung melalui Real Time Gross Settlement (RTGS).
"Saya sampaikan bahwa eksekusi Jaksa uang sebesar Rp 546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS langsung ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan. Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara," jelasnya.