Kejagung Tegaskan Telah Eksekusi Rp546 Miliar dari Djoko Tjandra
Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:52 WIB
loading...
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi angkat bicara soal tudingan uang Rp546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali belum dieksekusi. Dia menegaskan uang tersebut telah dieksekusi sesuai dengan prosedur.
"Saya Setia Untung saat itu selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Untung di Gedung Badiklat Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
(Baca: Hindari Spekulasi Liar, Polri Didorong Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra)
Dia mengatakan informasi tersebut perlu disampaikan ke publik agar tidak terjadi kesalahan informasi. Pasalnya, spekulasi eksekusi kasus korupsi cessie Bank Bali kembali naik di publik.
"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita yang menyesatkan warga masyarakat. Saya akan menyampaikan bukti-bukti bahwa pada saat itu telah dilaksanakan eksekusi di bank permata," jelasnya.
"Saya Setia Untung saat itu selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Untung di Gedung Badiklat Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
(Baca: Hindari Spekulasi Liar, Polri Didorong Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra)
Dia mengatakan informasi tersebut perlu disampaikan ke publik agar tidak terjadi kesalahan informasi. Pasalnya, spekulasi eksekusi kasus korupsi cessie Bank Bali kembali naik di publik.
"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita yang menyesatkan warga masyarakat. Saya akan menyampaikan bukti-bukti bahwa pada saat itu telah dilaksanakan eksekusi di bank permata," jelasnya.
Lihat Juga :