JPPR: Jangan ada mobilisasi pemilih di daerah bencana

Jum'at, 14 Februari 2014 - 20:35 WIB
JPPR: Jangan ada mobilisasi pemilih di daerah bencana
JPPR: Jangan ada mobilisasi pemilih di daerah bencana
A A A
Sindonews.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) membenarkan apabila di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 memungkinkan adanya pemungutan suara susulan jika terjadi bencana alam di suatu daerah.

Menurut Pengamat Pemilu dari JPPR Masykurudin Hafidz, ketentuan itu ada didalam Pasal 222 Ayat 3 Undang-undang 8 tahun 2012 menyebutkan pemungutan suara ulang dilakukan paling lama 10 hari setelah 9 April 2014. Namun, UU itu juga tidak menyebutkan kalau pelaksanaannya melebihi batas 10 hari atau setelah tanggal 19 April.

Untuk itu, yang patut diperhatikan oleh KPU dalam mengambil keputusan tersebut adalah perihal waktu kapan pemungutan suara susulan itu akan dilakukan. "Karenakan jika dilakukan terlalu lama maka akan berpengaruh terhadap tahapan pemilu selanjutnya yaitu rekapitulasi suara," ujar Masykurudin di Jakarta Jumat (14/2/2014).

Terkait dengan bencana alam, Masykurudin mengatakan jika peristiwa tersebut terjadi lebih lama, maka KPU perlu menyusun langkah antisipasi lagi, karena dipastikan penetapan hari pemungutan suara akan terjadi berbeda-beda di setiap daerah bencana tersebut.

Hal lain adalah soal logistik yang disiapkan dan didistribusikan. Serta, langkah antisipasi dari KPU terhadap kemungkinan mobilisasi pemilih untuk mencoblos lebih dari satu kali.

"Karena pemungutan suara ulang berpotensi menghadirkan mobilisasi pemilih untuk melakukan pemungutan lebih dari satu kali atau menggunakan hak pilih orang lain," tuntasnya.

Baca berita:
Banyak bencana, KPU yakin golput tak meningkat
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9158 seconds (0.1#10.140)